Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan tes urine AKP Oky Bekti dan Brigadir RC terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Ini Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan Brigadir RC saat ini dibebastugaskan. Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin kode etik dan juga sanksi pidana umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Ketua MA: Persidangan Elektronik Tetap Mementingkan Keadilan Prosedural dan Substantif

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah penggunaan narkoba dan sudah dilakukan tes urine kepada pihak yang berkepentingan menggunakan narkoba jenis sabu amphetamin dan metaphetamine,” kata Zulpan di Mapolda Metro, Rabu (29/12/2021) malam.

Seperti diketahui, Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini menyikapi perhatian terhadap Kapolsek Sepatan Tangerang, AKP Oky Bekti yang terbukti mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru