Gegara Narkoba, Kapolsek Sepatan Tangerang AKP Oky Bekti Dicopot

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 30 Desember 2021 - 11:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra

Sebelumnya dari hasil pemeriksaan tes urine AKP Oky Bekti dan Brigadir RC terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.

Baca Juga :  Putusan Inkrah Diabaikan, Kuasa Hukum Herman Darman Laporkan Dugaan Penyewaan Lahan Sengketa untuk MBG ke Pemkot Tangsel

Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan Brigadir RC saat ini dibebastugaskan. Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin kode etik dan juga sanksi pidana umum.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba.

Baca Juga :  Aturan Hukum Soal Rangkap Jabatan di Pemerintahan

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah penggunaan narkoba dan sudah dilakukan tes urine kepada pihak yang berkepentingan menggunakan narkoba jenis sabu amphetamin dan metaphetamine,” kata Zulpan di Mapolda Metro, Rabu (29/12/2021) malam.

Seperti diketahui, Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini menyikapi perhatian terhadap Kapolsek Sepatan Tangerang, AKP Oky Bekti yang terbukti mengonsumsi sabu.

Berita Terkait

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang
Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi
Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing
Kejari Jakarta Utara Tahan Empat Tersangka Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat VGM
Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Kamis, 16 April 2026 - 18:18 WIB

Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra

Rabu, 15 April 2026 - 21:51 WIB

Kejati Kaltim Tahan Mantan Kadistamben Kabupaten Kukar Terkait Kasus Tambang

Selasa, 14 April 2026 - 20:03 WIB

Sidang Korupsi dan TPPU Korporasi PT Duta Palma Group, Atase Kejaksaan dari Singapura Jadi Saksi

Sabtu, 11 April 2026 - 16:41 WIB

Kejari Jakarta Utara Tetapkan Enam Tersangka Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Oleh Perumda di Cilincing

Berita Terbaru