PIJAR | JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang AKP Oky Bekti dari jabatan. Pencopotan karena AKP Oky diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Pencopotan terhadap AKP Oky Bekti tertuang dalam surat telegram bernomor ST/588/XII/Kep/2021, yang ditandatangani Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol IBK Putra Narendra
Sebelumnya dari hasil pemeriksaan tes urine AKP Oky Bekti dan Brigadir RC terbukti menggunakan narkoba jenis sabu.
Kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bid Propam Polda Metro Jaya. AKP Oky dan Brigadir RC saat ini dibebastugaskan. Selanjutnya, akan dilakukan sidang disiplin kode etik dan juga sanksi pidana umum.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan terkait pelanggaran yang dilakukan tentunya sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, tidak ada toleransi terhadap anggota Polri yang menggunakan narkoba.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat lama adalah penggunaan narkoba dan sudah dilakukan tes urine kepada pihak yang berkepentingan menggunakan narkoba jenis sabu amphetamin dan metaphetamine,” kata Zulpan di Mapolda Metro, Rabu (29/12/2021) malam.
Seperti diketahui, Polri akan menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Hal ini menyikapi perhatian terhadap Kapolsek Sepatan Tangerang, AKP Oky Bekti yang terbukti mengonsumsi sabu.









