Kapolri Bakal Revisi Dua Perkap untuk Tinjau Ulang Putusan KKEP Brotoseno

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 9 Juni 2022 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: tempo.co

Doc: tempo.co

PIJAR-JAKARTA – Keberadaan AKBP Brotoseno di tubuh institusi Polri selepas menjalani masa hukuman dalam kasus tindak pidana korupsi selama 3 tahun 3 bulan terus menuai sorotan publik. Komitmen Polri dalam pemberantasan korupsi pun dipertanyakan. Masyarakat mencibir. Tapi, Polri pun tak bergeming dengan mencari jalan keluar agar dapat meninjau ulang putusan Komisi Komite Etik Polri (KKEP). Sebab, selama ini tak ada aturan yang dapat meninjau ulang putusan KKEP.

“Oleh karena itu, kami berdiskusi dengan para ahli dan sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi Peraturan Kapolri (Perkap),” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (8/6/2022).

Menurutnya terdapat dua Perkap. Pertama, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Kedua, Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri. Sayangnya, kedua Perkap tersebut tidak mengatur soal mekanisme meninjau ulang putusan KKEP yang mencederai rasa keadilan masyarakat.

Untuk itu, merevisi kedua Perkap menjadi satu menjadi jalan keluar terhadap putusan KKEP yang tidak memecat Brotoseno yang notabene mantan narapidana kasus korupsi. Kini, pihaknya sedang berupaya mengubah Perkap dengan memasukkan berbagai pendapat ahli sebagai bagian mewujudkan transparansi Polri ke publik. Jenderal polisi bintang empat itu mengakui kasus Brotoseno beberapa hari terakhir menjadi sorotan publik.

Polri mengamati penilaian dan pendapat masyarakat terhadap kasus Brotoseno. Yang pasti, Polri terus berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, khususnya kasus AKBP Brotoseno. “Selama beberapa hari ini tentunya kami terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi masyarakat terkait komitmen Kapolri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Antara lain dengan mengubah dua perkap tersebut menjadi satu.

Dia menerangkan dalam revisi perkap tersebut bakal dimasukkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan sidang KKEP yang dinilai terdapat kekeliruan. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminnal (Kabareskrim) itu berpendapat melalui revisi perkap nantinya memberikan ruang baginya sebagai Kapolri untuk mengajukan upaya peninjauan kembali terhadap putusan KKEP. Setidaknya dapat melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan sidang KKEP kasus Brotoseno.

Baca Juga :  Bamsoet : Tanggapi Tuduhan Dumping, Eksportir Harus Kooperatif      

Dia berharap langkah yang dilakukan institusi yang dipimpinnya dapat menjawab berbagai pertanyaan dan aspirasi publik terhadap komitmen Polri dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. “Harapannya, kami bisa menjawab berbagai macam pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri tentang penanganan tindak pidana korupsi,” katanya.

Sebelumnya, Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Salestinus berpendapat keputusan sidang KKEP pada 13 Oktober 2020 dengan tetap mempertahankan Brotoseno di institusi Polri tanpa mempertimbangkan putusan pengadilan tipikor berupa pidana 5 tahun penjara menandakan korps bhayangkara tidak memiliki political will dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, KKEP dinilai mengabaikan sejumlah fakta. 

Pertama, putusan pengadilan tipikor telah berkekuatan hukum tetap menghukum Brotoseno dengan vonis 5 tahun. Padahal, UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri, Peraturan Pemerintah (PP) No.1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kapolri (Perkap) No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri mengatur berlapis ihwal pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggota Polri yang menjadi terpidana.

Kedua, pemecatan terhadap Brotoseno selaku penyidik oleh KPK dan mengembalikan ke Bareskrim akibat perbuatan terlarang berdasarkan Pasal 66 ayat (1) UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Yakni bertemu dan memiliki hubungan kedekatan dengan Angelina Sondakh kala itu. Ketiga, Brotoseno telah melanggar sumpah jabatan sebagai anggota Polri maupun penyidik KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 13 PP 1/2003.

“Nampak jelas KKEP telah mendegradasi putusan pengadilan tipikor yang telah berkekuatan hukum tetap, mengkhianati program pemberantasan korupsi di kalangan aparat penegak hukum, dan para Komisoner KKEP telah memperlemah komitmen KKEP sebagai penjaga moral dan etik untuk memperkuat institusi Polri dalam penegakan hukum,” kata dia.

Baca Juga :  KPPU Nilai Persaingan Usaha Sehat Belum Jadi Arus Utama Perumusan Kebijakan

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berpandangan aktifnya Brotoseno menjadi pertanyaan komitmen antikorupsi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Pasalnya, saat pelantikan 44 eks pegawai KPK, Kapolri menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dengan membangun iklim budaya dan ekosistem antikorupsi di institusi yang dipimpinnya.

Dia melihat adanya kesan diskriminatif atau tebang pilih di institusi Polri dalam pemberhentian tidak dengan hormat bagi anggotanya. Menurutnya, banyak anggota Polri yang diberhentikan akibat terlibat kasus narkotika. Seperti di Polda Jawa Timur, terdapat Keputusan Kapolda Jawa Timur No.950-961/V/2021 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat 12 anggota kepolisian yang mayoritas terindikasi peredaran narkotika.

“Tentu ini janggal, sebab dua jenis kejahatan tersebut (narkotika dan korupsi, red) sama-sama tergolong ke dalam rumpun kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Lalu mengapa tindakan terhadap korupsi tidak bisa setegas menindak kejahatan narkotika?”

Selain itu, terdapat putusan sidang kode etik atas nama Terperiksa Bripka Irfan, Anggota Subdit II Dalmas Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, akhir Oktober 2021 lalu. Kala itu, Bripka Irfan langsung diberhentikan tidak dengan hormat lantaran terbukti mencuri mobil milik masyarakat melalui sidang kode etik oleh Bidang Propam Polda Lampung.

Perbuatan yang tergolong tindak pidana umum anggota Polri yang terbukti dapat langsung diberhentikan. Sementara Brotoseno yang notabene terpidana kasus korupsi malah dibiarkan tanpa ada adanya sanksi administrasi pemberhentikan tidak dengan hormat. Karena itulah, ICW pun mendesak Kapolri agar meninjau ulang putusan etik yang dijatuhkan kepada Brotoseno.

“Dan memecat tanpa pandang bulu anggota Polri yang terlibat dalam kejahatan jabatan,” tegasnya.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru