Ini Alasan Perlu Adanya Perjanjian Pra Nikah

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 23 Februari 2022 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: sehatq.com

Doc: sehatq.com

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang wanita dan pria sebagai suami istri sesuai dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Sebelum memutuskan untuk menikah, beberapa hal harus dipersiapkan agar syarat sah sebuah perkawinan bisa terwujud. Menurut Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan harus dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu hal yang penting untuk perlu dipersiapkan, namun masih luput dari persiapaan adalah perjanjian pranikah. Perjanjian pra nikah dilakukan untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban, baik untuk suami maupun istri.

Perjanjian pra nikah merupakan kesepakatan yang memiliki isi yang bervariasi, namun kebanyakan perjanjian pra nikah berisi mengenai masalah pembagian harta kekayaan dari kedua calon mempelai. 

Meski isi perjanjian pra nikah diserahkan sepenuhnya kepada pihak calon mempelai, namun perjanjian pra nikah tidak boleh bertentangan dengan hukum, undang-undang, agama serta kesusilaan.

Guru Besar Hukum Islam Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Tahir Azhary menyatakan ada beberapa hal yang perlu dimasukkan kedalam perjanjian pra nikah.

Baca Juga :  Presiden: Batik Wajah dan Kehormatan Kita

“Antara lain, kalau suami memukul dan istri keberatan, maka istri berhak mengadu ke pengadilan untuk minta cerai, kalau suami meninggalkan istri selama waktu tertentu beberapa bulan berturut-turut tanpa kabar, maka istri berhak mengadu ke pengadilan agama untuk di proses cerai,” ungkapnya kepada Hukumonline beberapa waktu lalu.

Segala isi perjanjian pra nikah, di daftarkan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan ditandatangani sebelum proses ijab kabul. Dalam perkembangannya, perjanjian pra nikah kini tidak hanya dilakukan sebelum perkawinan, namun boleh dibuat selama masih terikat perkawinan yang sah sesuai dalam Putusan MK No.69/PUU-XIII/2015 terkait tafsir Pasal 29 ayat (1), (3), (4) UU Perkawinan.

Sebelum melakukan pernikahan perlu menyiapkan serta mempelajari isi dari perjanjian sebelum pernikahan, dengan begitu calon suami istri bisa mengetahui bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah, diantaranya mengetahui hal berikut ini :

Harta bawaan. Pembagian harta dapat dibedakan dengan jelas milik suami atau istri. Penentuan harta ini memiliki sifat memberikan perlindungan harta agar berada di tangan orang yang tepat.

Hak dan kewajiban. Kesepakatan pra nikah perlu mengatur hak dan kewajiban masing-masing pasangan.

Baca Juga :  Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah

Hak asuh. Bila terjadi perceraian kedua belah pihak berhak menentukan hak asuh anak jatuh ke tangan istri atau suami. Jika perceraian terjadi karena perselingkuhan, pihak yang tidak berselingkuh berhak mendapat hak asuh anak dan untuk itu hak asuh penting dicantumkan, karena anak dibawah umur akan diikutkan ke istri, sedangkan perselingkuhan bisa dilakukan oleh pihak istri maupun suami.

Pemisah utang. Perjanjian pra nikah bisa juga berisi pemisahan hutang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai hingga sampai kematian.

Mengatur penghasilan masing-masing. Hal ini penting untuk memperjelas bagaimana pengaturan penghasilan masing-masing pasangan, terutama jika kedua pasangan sama-sama bekerja.

Perjanjian pranikah sudah diatur pada Pasal 29 ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 dimana kedua belah pihak bisa mengajukan perjanjian tertulis sebelum melangsungkan perkawinan yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan yang isinya berlaku terhadap pihak ketiga tersangkut.

Kontrak pernikahan sah dilindungi oleh hukum dan jika dikemudian hari salah satu melanggar, maka bisa dibawa ke ranah serius seperti gugatan hukum.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru