Keterbukaan Informasi Publik di Pengadilan Terus Berbenah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 2 Juni 2022 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: PTA Samarinda

Doc: PTA Samarinda

PIJAR-JAKARTA – Visi yang diusung MA sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 yakni terwujudnya Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Badan peradilan agung berorientasi pada pelayanan publik yang prima serta memiliki manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi. Begitu penjelasan Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rio Satria yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik di pengadilan.

Rio melanjutkan latar belakang terbitnya Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 berangkat dari keluhan masyarakat atas proses peradilan yang tertutup dan berbiaya tinggi. Sulit diakses masyarakat miskin dan terpinggirkan dan lamanya penyelesaian perkara.

Persoalan lain yang dihadapi juga meliputi manajemen teknologi informasi yang belum komprehensif dan terintegrasi. Mengenai transparansi peradilan, masyarakat mengeluhkan sulitnya mengakses informasi pengadilan. Sebagai upaya membenahi persoalan itu, MA melakukan berbagai langkah perbaikan, khususnya untuk keterbukaan informasi. Dimulai dengan penyiapan standar pengelolaan dan pelayanan informasi tahun 2015, penyiapan dan pengembangan pusat data, optimalisasi sistem TI yang ada untuk pengelolaan dan pelayanan informasi, dan seterusnya.

Berbagai peraturan yang diterbitkan untuk membenahi tata kelola keterbukaan informasi di MA antara lain SK KMA No.144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan dan SK KMA No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan. Dari berbagai upaya tersebut hasil monitoring dan evaluasi layanan informasi publik di lingkungan MA tahun 2020 mendapat predikat “Tidak Informatif” dengan nilai 5,20 dari nilai maksimal 100.

“Tapi setelah perbaikan terus dilakukan akhirnya tahun 2021 menjadi naik dengan predikat ‘Menuju Normatif’ dengan nilai 81,76 mengalami kenaikan 76,56 poin dari tahun 2020,” ujar Rio Satria dalam Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan: Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan, Selasa (31/5/2022).

Pembenahan keterbukaan informasi publik di MA terus dilakukan dengan menggulirkan inovasi. Misalnya, Biro Hukum dan Humas MA membuat aplikasi E-PPID. Melalui aplikasi itu pemohon informasi atau keberatan tidak perlu lagi menyambangi MA secara langsung, tapi bisa melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga :  Anies Baswedan Bicara Reformasi di Singapura

Senior Advisor, U4 Anti-Corruption Resource Center, Victoria Jennett, mengingatkan pentingnya melibatkan organisasi masyarakat sipil untuk meningkatkan akuntabilitas, integritas dan efektivitas peradilan. Mengingat pentingnya menciptakan peradilan yang independen dan akuntabel.

Selain menekankan keterlibatan organisasi masyarakat sipil dalam menjaga integritas peradilan, Jennett juga mengingatkan independensi hakim harus dilindungi. “Karena hakim menyelesaikan perkara dan masyarakat melihat independensi hakim yang menentukan apakah publik mau membawa perkara mereka ke pengadilan agar keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Gede Narayana Sunarkha, mengatakan manfaat keterbukaan informasi publik antara lain menciptakan prinsip good governance; membangun kepercayaan publik; meningkatkan kesejahteraan masyarakat; mengurangi angka kemiskinan; dan meningkatkan kemakmuran. “Dengan informasi yang benar, maka setiap warga negara memperoleh wawasan untuk dapat mengembangkan diri,” ujarnya.

Parameter pelaksanaan keterbukaan informasi publik dilakukan melalui monitoring dan evaluasi. Melalui instrumen tersebut KIP memantau pelaksanaan keterbukaan informasi publik di setiap badan publik. Hasil monitoring dan evaluasi berupa predikat yang berdasarkan dari nilai terendah sampai tertinggi yakni Tidak Informatif; Kurang Informatif; Cukup Informatif; Menuju Informatif; dan Informatif.

“Predikat ‘Informatif’ itu bukan tujuan akhir. Tujuan akhir itu agar keterbukaan publik dirasakan manfaatnya oleh publik,” papar Gede.

Executive Director of Transperancy International Rwanda, Mupiganyi Apollinaire, memaparkan pengalaman organisasinya dalam mendorong reformasi peradilan di Rwanda. Upaya itu dilakukan dengan melibatkan banyak pihak mulai dari lembaga pemerintahan sampai masyarakat. “Warga negara mendorong perubahan layanan publik di sektor peradilan,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

Mupiganyi mengumpulkan informasi dan bukti dari masyarakat terkait layanan peradilan. Berbagai persoalan itu kemudian dibahas dengan pihak terkait dan mendorong adanya perubahan. Beberapa laporan yang diterima, misalnya terkait sejumlah kasus yang serupa, tapi hukuman yang dijatuhkan pengadilan berbeda-beda.

Baca Juga :  Strategi Penyelesaian Sengketa Pemegang Saham dalam Perseroan

Wakil Ketua PTUN Serang, Banten, Nelvy Christin, mengatakan PTUN Serang mendapat predikat “Informatif” dalam hal keterbukaan informasi publik di tahun 2021. PTUN Serang juga melaksanakan kegiatan pemberian layanan informasi dan akses keadilan bagi kelompok rentan sesuai mandat sejumlah aturan, seperti UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi; UU No.8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas; Perma No.3 Tahun 2017 tentang pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum; Keputusan Ketua MA No.1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

“Kami juga membuat 13 Standar Operasional Prosedur (SOP) khusus yang terkait keterbukaan informasi publik dan layanan bagi kelompok rentan,” ujar Nelvy.

Peneliti Pukat UGM, Zainur Rohman, mencatat pada masa orde lama kekuasaan kehakiman dapat dipengaruhi eksekutif dimana Presiden bisa campur tangan soal pengadilan. Masa orde lama kekuasaan kehakiman berada di atas “dua kaki” dimana sebagian kewenangan ada di Kementerian Kehakiman dan teknis yudisial di MA.

Lalu, setelah proses reformasi peradilan mulai bergulir mendorong semua kewenangan itu dikelola “satu atap” melalui MA. “Tujuannya agar independensi, kemerdekaan, dan kemandirian terjamin,” kata Zainur.

Menurut Zainur, independensi peradilan sangat penting, salah satunya untuk mengimbangi kekuasaan pemerintah yang sangat besar. Cetak Biru Pembaruan Peradilan MA membawa banyak inovasi bagi MA dan peradilan di bawahnya. Tapi persoalannya kenapa sampai sekarang tingkat kepercayaan publik terhadap pengadilan masih rendah?

“Jika tantangan peradilan pada masa orde lama dan orde baru adalah kekuasaan dan politik, tapi saat ini ancamannya adalah korupsi di pengadilan.”

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB