Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., mengatakan sampai sekarang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan Dinas PUPR, tidak terbukti dan statusnya masih terperiksa.

Mengenai status Idianto yang saat ini menjabat Sekertaris Kepala Badan Pemulihan Aset (Seskaban PA) dalam kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, Jamwas mengungkap tidak ada saksi yang mengarah kesana.

“Saksi yang mengarah kesana tidak ada ya,” Ucap Rudi Margono kepada para pewarta usai menghadiri acara Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pidus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Penusuk Anak Di Cimahi Pantas Diancam Hukuman Mati

Jamwas juga menjelaskan, Idianto masih terperiksa karena Dia tidak melakukan pengawasan fungsional atau melakukan pengawasan melekat (Waskat), jadi kita kekurangan alat bukti dan statusnya masih pengkajian dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pencopotan jabatan Muhammad Iqbal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Jamwas mengungkapkan terkait penerimaan uang.

Baca Juga :  Polisi Tembak Polisi, Presiden: Proses Hukum Harus Dilakukan

“Kajari Madina dicopot karena dugaan telah menerima uang, tapi beda lagi ya,” ungkap mantan Kajati Daerah Khusus Jakarta itu, namun ia tidak menjelaskan secara terperinci penerimaan uangnya dari mana dan terkait kasus apa.

Seperti diketuahui, nama Jaksa Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan Dinas PUPR di Sumut. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
BPA Kejaksaan Lelang Kapal Tanker MT Arman 114 Bermuatan Light Crude Oil Tahun 1997
Berita ini 509 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru