Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., mengatakan sampai sekarang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan Dinas PUPR, tidak terbukti dan statusnya masih terperiksa.
Mengenai status Idianto yang saat ini menjabat Sekertaris Kepala Badan Pemulihan Aset (Seskaban PA) dalam kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, Jamwas mengungkap tidak ada saksi yang mengarah kesana.
“Saksi yang mengarah kesana tidak ada ya,” Ucap Rudi Margono kepada para pewarta usai menghadiri acara Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pidus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Jamwas juga menjelaskan, Idianto masih terperiksa karena Dia tidak melakukan pengawasan fungsional atau melakukan pengawasan melekat (Waskat), jadi kita kekurangan alat bukti dan statusnya masih pengkajian dan pemeriksaan.
Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pencopotan jabatan Muhammad Iqbal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Jamwas mengungkapkan terkait penerimaan uang.
“Kajari Madina dicopot karena dugaan telah menerima uang, tapi beda lagi ya,” ungkap mantan Kajati Daerah Khusus Jakarta itu, namun ia tidak menjelaskan secara terperinci penerimaan uangnya dari mana dan terkait kasus apa.
Seperti diketuahui, nama Jaksa Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan Dinas PUPR di Sumut. (Acym)









