Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., mengatakan sampai sekarang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan Dinas PUPR, tidak terbukti dan statusnya masih terperiksa.

Mengenai status Idianto yang saat ini menjabat Sekertaris Kepala Badan Pemulihan Aset (Seskaban PA) dalam kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, Jamwas mengungkap tidak ada saksi yang mengarah kesana.

“Saksi yang mengarah kesana tidak ada ya,” Ucap Rudi Margono kepada para pewarta usai menghadiri acara Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pidus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Jamwas juga menjelaskan, Idianto masih terperiksa karena Dia tidak melakukan pengawasan fungsional atau melakukan pengawasan melekat (Waskat), jadi kita kekurangan alat bukti dan statusnya masih pengkajian dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pencopotan jabatan Muhammad Iqbal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Jamwas mengungkapkan terkait penerimaan uang.

Baca Juga :  Adopsi Pasal Advokat Curang dalam RUU Advokat, merupakan Upaya Pemerintah

“Kajari Madina dicopot karena dugaan telah menerima uang, tapi beda lagi ya,” ungkap mantan Kajati Daerah Khusus Jakarta itu, namun ia tidak menjelaskan secara terperinci penerimaan uangnya dari mana dan terkait kasus apa.

Seperti diketuahui, nama Jaksa Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan Dinas PUPR di Sumut. (Acym)

Berita Terkait

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu
Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:17 WIB

Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti Uang Palsu sebanyak Rp1,3 Miliar dan USD 60.300 Ribu

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Berita Terbaru