Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., mengatakan sampai sekarang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan Dinas PUPR, tidak terbukti dan statusnya masih terperiksa.

Mengenai status Idianto yang saat ini menjabat Sekertaris Kepala Badan Pemulihan Aset (Seskaban PA) dalam kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, Jamwas mengungkap tidak ada saksi yang mengarah kesana.

“Saksi yang mengarah kesana tidak ada ya,” Ucap Rudi Margono kepada para pewarta usai menghadiri acara Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pidus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Pemprov DKI dan ACT Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana Gunung Semeru

Jamwas juga menjelaskan, Idianto masih terperiksa karena Dia tidak melakukan pengawasan fungsional atau melakukan pengawasan melekat (Waskat), jadi kita kekurangan alat bukti dan statusnya masih pengkajian dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pencopotan jabatan Muhammad Iqbal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Jamwas mengungkapkan terkait penerimaan uang.

Baca Juga :  Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Lahan BLBI

“Kajari Madina dicopot karena dugaan telah menerima uang, tapi beda lagi ya,” ungkap mantan Kajati Daerah Khusus Jakarta itu, namun ia tidak menjelaskan secara terperinci penerimaan uangnya dari mana dan terkait kasus apa.

Seperti diketuahui, nama Jaksa Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan Dinas PUPR di Sumut. (Acym)

Berita Terkait

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI
Kejagung Tahan Dadan Hindayana dan Dua Mantan Wakil Kepala BGN Terkait Korupsi Tata Kelola MBG
Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi
PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim
Dugaan Paspor Ganda Anak di Bawah Umur Belum Mendapat Penjelasan Resmi
Lakukan Pendalaman Kasus Tambang di Kabupaten Nunukan, Kejati Kaltara Periksa 9 Saksi
Berita ini 1,230 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:54 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan Divonis 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:09 WIB

Kejati Kaltim Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Tambang Batubara CV ABI

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:07 WIB

Bawas MA Telah Jatuhi Sanksi Terhadap 25 Hakim dan Aparatur Peradilan sepanjang Mei 2026

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:05 WIB

Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, MA Tolak Kasasi Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih di Kasus Korupsi

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:57 WIB

PN Jakpus Gelar Live Streaming Sidang Pembacaan Pledoi Nadiem Makarim

Berita Terbaru