Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Prof. (HC) Dr. Rudi Margono, S.H., M.H., mengatakan sampai sekarang mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) Idianto, terkait kasus proyek pembangunan jalan Dinas PUPR, tidak terbukti dan statusnya masih terperiksa.

Mengenai status Idianto yang saat ini menjabat Sekertaris Kepala Badan Pemulihan Aset (Seskaban PA) dalam kasus suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut, Jamwas mengungkap tidak ada saksi yang mengarah kesana.

“Saksi yang mengarah kesana tidak ada ya,” Ucap Rudi Margono kepada para pewarta usai menghadiri acara Bimbingan Tehnik (Bimtek) Pidus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

Baca Juga :  Perjanjian Cessie Berujung Sengketa dan Gugatan PMH

Jamwas juga menjelaskan, Idianto masih terperiksa karena Dia tidak melakukan pengawasan fungsional atau melakukan pengawasan melekat (Waskat), jadi kita kekurangan alat bukti dan statusnya masih pengkajian dan pemeriksaan.

Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai pencopotan jabatan Muhammad Iqbal dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mandailing Natal (Madina) Jamwas mengungkapkan terkait penerimaan uang.

Baca Juga :  Memahami Lebih Dekat Terkait Perlindungan Rahasia Dagang

“Kajari Madina dicopot karena dugaan telah menerima uang, tapi beda lagi ya,” ungkap mantan Kajati Daerah Khusus Jakarta itu, namun ia tidak menjelaskan secara terperinci penerimaan uangnya dari mana dan terkait kasus apa.

Seperti diketuahui, nama Jaksa Idianto disebut-sebut atau tertulis dalam catatan Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group M Akhirun Piliang yang merupakan salah satu tersangka di kasus suap proyek jalan Dinas PUPR di Sumut. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 1,228 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru