HKHPM Sosialisasi Aturan Baru Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 31 Maret 2022 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) kembali menggelar sosialisasi bagi para anggotanya pada Rabu (30/3). Acara sosialisasi ini membahas mengenai aturan baru pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh emiten atau perusahaan tercatat.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00101/BEI/12-2021 perihal Perubahan Peraturan Nomor I-A tentang Pencatatan Saham dan Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat (Peraturan I-A Tahun 2021).

Penerbitan Peraturan I-A Tahun 2021 ini diharapkan mendukung pendanaan melalui pasar modal Indonesia, serta untuk mewujudkan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien dengan turut mengikuti perkembangan pasar. Peraturan tersebut merupakan perubahan peraturan sebelumnya yang tertuang pada Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00183/BE1/12-2018 (Peraturan I-A Tahun 2018).

Direktur Lembaga & Profesi Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ucu Rufaidah, menjelaskan perkembangan ekonomi saat ini perlu direspon dengan kemudahan regulasi dalam penawaran saham. Dia menyampaikan antusiasme korporasi dan masyarakat untuk menggunakan layanan pasar modal mengalami peningkatan signifikan.

Hal tersebut terlihat dari pertumbuhan emiten, nilai emisi serta penawaran umum pada 2021 lalu.  “Dengan bertumbuhnya emiten akan gerakan perekonomian dan tumbuhkan ekonomi Indonesia. Fundraising pada 2021 menggembirakan baik dari penawaran umum, jumlah emiten baru dan nilai emisi selama kurun waktu tersebut. Pada 2021, kami catat jumlah penawaran umum 194 penawaran atau naik 14,8 persen dibanding 2020 sementara itu, jumlah emiten baru 2021 naik dari 53 emiten jadi 56 emiten dan jumlah nilai emisi naik dua kali lipat yang mana Rp 118,7 triliun jadi Rp 363,29 triliun,” ungkap Ucu.

Ucu menyampaikan penyesuaian regulasi tersebut tidak lepas dari munculnya korporasi industri digital “new economy” skala besar atau unicorn dan decacorn. Dia berharap perusahaan-perusahaan tersebut dapat memanfaatkan instrumen pasar modal sebagai peningkatan permodalan usaha.

Baca Juga :  Alasan Eks Pegawai KPK Dampingi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Sementara itu, Kepala Divisi Layanan Perusahaan Tercatat PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Saptono Adi Junarso, menyampaikan bursa senantiasa adaptif dalam menyambut dinamika dan perubahan yang terjadi di industri dengan menerbitkan Peraturan I-A Tahun 2021. Dengan hadirnya aturan tersebut bermanfaat meningkatkan daya saing Bursa Efek Indonesia di global dengan memberikan alternatif persyaratan pencatatan, meningkatkan jumlah Perusahaan Tercatat dengan tetap memperhatikan kualitas Perusahaan Tercatat, meningkatkan perlindungan terhadap investor publik serta meningkatkan likuiditas saham di Bursa Efek Indonesia.

Sebelumnya pada 21 Desember 2021, berdasarkan keterangan persnya, BEI mengumumkan berbagai perubahan pada Peraturan I-A Tahun 2021 ini antara lain mencakup:

  1. Pengembangan persyaratan pencatatan bagi Papan Utama dan Pengembangan dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan investor. Perusahaan kini memiliki opsi lebih luas untuk dapat tercatat di Bursa selain menggunakan persyaratan Net Tangible Asset (NTA), terdapat beberapa pilihan persyaratan seperti akumulasi laba sebelum pajak, pendapatan usaha, total aset, atau akumulasi arus kas dari aktivitas operasi yang masing-masing dikombinasikan dengan nilai kapitalisasi pasar tertentu. Adanya beragam pilihan persyaratan pencatatan ini juga dimaksudkan agar memberikan kesempatan yang lebih luas bagi perusahaan baik perusahaan konvensional maupun perusahaan dengan karakteristik new economy untuk dapat memanfaatkan keberadaan pasar modal. Ketentuan ini berlaku sejak diterbitkannya peraturan tersebut.
  2. Ketentuan terkait perpindahan papan dari Papan Utama ke Papan Pengembangan yang berlaku sejak 2 Mei 2022.
  3. Dalam rangka menjaga kualitas dari Perusahaan Tercatat, Bursa menyesuaikan persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Papan Utama, sebagai berikut:
    • Persyaratan yang berlaku sejak 2 Mei 2022, yaitu:
      1. Tidak membukukan ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir
      2.  Pemenuhan salah satu kriteria rasio harga terhadap laba per saham atau rasio harga terhadap nilai buku, atau nilai kapitalisasi saham
      3. Tidak mendapatkan sanksi peringatan tertulis III dari Bursa selama 1 tahun terakhir
    • Persyaratan yang berlaku sejak 21 Desember 2023, yaitu, pemenuhan kriteria sebagai berikut:
      1. Jumlah pemegang saham lebih dari 750 Nasabah pemilik SID
      2. Ketentuan saham free float
      3. Laporan Keuangan Auditan tahunan memperoleh opini tanpa modifikasian selama 2 tahun buku terakhir secara berturut-turut
    • Persyaratan yang berlaku sejak tanggal 2 Mei 2025, yaitu pemenuhan salah satu kriteria sebagai berikut:
      1. Tidak membukukan rugi bersih selama 2 tahun berturut-turut
      2. Membukukan laju pertumbuhan majemuk tahunan (compound annual growth rate) atas pendapatan usaha paling sedikit 20 persen selama 3 tahun.
Baca Juga :  Perlu Memperjelas Aturan Perkawinan Beda Agama di Indonesia

Selanjutnya dalam Surat Keputusan Direksi BEI ini, ditetapkan pula beberapa hal yang meliputi:

  1. Tidak mengenakan sanksi bagi Perusahaan Tercatat terkait pemenuhan persyaratan jumlah Saham Free Float dan jumlah pemegang saham dalam jangka waktu relaksasi selama 2 tahun sejak diberlakukan Peraturan I-A Tahun 2021
  2. Evaluasi bagi Calon Perusahaan Tercatat yang permohonan Pencatatannya diterima sebelum tanggal diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021, akan menggunakan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam Peraturan I-A Tahun 2018
  3. Dengan diberlakukannya Peraturan I-A Tahun 2021 ini, maka Peraturan I-A Tahun 2018, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  4. Pada saat Peraturan I-A Tahun 2021 ini diberlakukan, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Nomor I-A Tahun 2018 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan yang baru diterbitkan yaitu Peraturan I-A Tahun 2021

Perubahan peraturan ini diharapkan dapat memperluas akses pendanaan di pasar modal, mendorong lebih banyak penerbit Efek Bersifat Ekuitas, meningkatkan perlindungan investor, memberikan pilihan investasi yang lebih beragam bagi investor, serta memajukan pasar modal Indonesia khususnya dan perekonomian Indonesia secara keseluruhan.

Berita Terkait

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 08:59 WIB

Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK

Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Berita Terbaru

Hukam

PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selasa, 13 Jan 2026 - 17:03 WIB