Fatwa MPU Aceh Imbau Turis Ikuti Syariat Islam

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 22 Juli 2022 - 04:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Fatwa terkait wisata halal dalam perspektif syariat Islam dikeluarkan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh. Melalui fatwa itu, majelis ulama mengimbau turis atau wisatawan yang berwisata di Tanah Rencong mengikuti aturan syariat Islam.

“Kita berharap, melalui fatwa ini, ada implementasi lebih lanjut dari pihak terkait sehingga seluruh hal yang terkait pengembangan wisata itu semuanya harus halal,” jelas Ketua MPU Aceh Teungku Faisal Ali dikutip dari detikcom, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga :  Bisnis Kian Bangkit dan Beragam, Di sinilah Peran Penting Advokat!

Fatwa itu diputuskan dalam sidang paripurna V tahun 2022 yang digelar di aula MPU Aceh, Rabu (20/7/2022). Ada sejumlah poin yang tercantum dalam fatwa tersebut, salah satunya soal maksud wisata halal.

Disebutkan dalam fatwa, wisata halal merupakan wisata yang sesuai prinsip syariat Islam yang mencakup wisatawan, objek, dan pelaku usaha. Wisatawan diharapkan mengikuti aturan-aturan yang berada di suatu daerah dan aturan syariat Islam.

Baca Juga :  Langgar Syarat Formil, Perppu Ciptaker Harus Dicabut!

Menurut Tengku Faisal, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU Aceh menimbang saat ini wacana wisata halal sudah mulai berkembang dan diterapkan di berbagai tempat di dunia, termasuk Aceh.

Dia menilai pelaksanaan wisata halal di Tanah Rencong belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip syariat Islam.

Ada sejumlah hal yang menjadi sorotan ulama terkait pelaksanaan wisata halal. Tempat wisata nanti diminta memberitahukan waktu shalat dan menyediakan musala hingga toilet. [ary]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB