Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Sidang dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).

Dalam sidang tersebut memunculkan fakta keterangan baru, yakni saksi dari pihak Datindo, terungkap adanya lonjakan kepemilikan saham yang sangat tajam atas nama Terdakwa Nadiem, yakni dari semula 522 juta lembar menjadi 15 miliar lembar saham.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menghadirkan fakta-fakta persidangan terkait dugaan korupsi digitalisasi pendidikan pengadaan chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang melibatkan Terdakwa Nadiem Makarim.

“Peningkatan ini diketahui terjadi melalui mekanisme perusahaan investasi di Singapura atas keputusan Terdakwa sendiri, termasuk di dalamnya terdapat peningkatan mengenai Employee Stock Ownership Program (ESOP),” tutur JPU Roy Riady.

Lebih lanjut, JPU menyoroti adanya langkah strategis yang dilakukan Terdakwa hanya tiga hari sebelum melepaskan jabatannya sebagai Menteri. Terdakwa memberikan kuasa kepada pihak swasta, yakni Andri, Kelvin, dan kawan-kawan, untuk mengonversikan sahamnya di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) menjadi saham seri B.

Baca Juga :  Ketua PT Medan: Hakim Harus Selaraskan 3 Pilar Penting dalam Mengadili Perkara

“Langkah tersebut bertujuan agar penerima kuasa mendapatkan hak suara multiple dengan rasio 30 berbanding 1, sehingga mereka dapat mengendalikan dan mewakili kepentingan Terdakwa di perusahaan tersebut,” ujar JPU Roy Riady menambahkan.

Selain itu, terdapat pula pemberian kuasa untuk anak perusahaan PT Gojek Indonesia yang berkaitan dengan persetujuan aksi korporasi, termasuk di dalamnya adalah aliran dana sebesar Rp809 miliar yang dikonfirmasi mengalir atas permintaan dan persetujuan Terdakwa.

Terkait aspek teknis pengadaan, kesaksian dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) mengungkap kenyataan mengenai efektivitas proyek ini. Dari total 1,6 juta unit Chromebook yang diadakan, data literasi penggunaan menunjukkan bahwa hanya sekitar 26 ribu unit atau hanya 0,15 persen yang benar-benar digunakan untuk proses belajar mengajar.

Baca Juga :  Gugatan PT Ditolak MK, PKS: Kami Hormati, Meskipun Sangat Kecewa

JPU menegaskan bahwa angka aktivasi perangkat yang mencapai 97 persen hanyalah angka “hidup” perangkat, namun secara substansial tidak mencapai tujuan pendidikan yang dicanangkan.

Kondisi ini diperparah dengan pengakuan tim teknis mengenai spesifikasi perangkat yang dipatok pada standar minimum atau sangat rendah, yang bahkan memicu adanya rencana pengadaan kembali di masa mendatang. Atas dasar tersebut, JPU dalam dakwaannya menilai bahwa tujuan pengadaan Chromebook ini telah gagal total atau total loss karena tidak mencapai sasaran proses belajar mengajar.

Secara keseluruhan, JPU melihat adanya pola penggunaan kewenangan di kementerian yang menyerupai cara Terdakwa mengendalikan korporasi swasta demi keuntungan pribadi, baik dari aliran dana langsung maupun nilai peningkatan aset saham yang mencapai angka belasan miliar lembar. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru