PIJAR | JAKARTA – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebut perluasan aturan ganjil genap (gage) 25 ruas jalan di Ibu Kota rencananya akan diberlakukan mulai 6 Juni 2022.
“Mulai 6 Juni untuk pemberlakuan gage itu mulai berlaku di 25 ruas jalan sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019,” ujar Syafrin kepada wartawan, Rabu (25/5/2022).
Sebelum diberlakukannya aturan gage di 25 ruas jalan Jakarta, lanjut Syafrin, akan melakukan sosialisasi kepada. Sosialisasi ini akan berlangsung hingga 5 Juni 2022.
“Untuk bisa mengaktifkan kembali 25 ruas jalan ada beberapa prasyarat yang harus dilakukan. Pertama mulai hari ini, kami akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, akan dilakukan sampai tanggal 5 Juni 2022,” tuturnya.
Menurut Syafrin, melebarkan ganjil genap (gage) menjadi 25 ruas jalan Jakarta ini tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019.
Adapun rincian ruas jalan diantaranya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
11 Jalan Suryopranoto - Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari