PIJAR-JAKARTA – Setelah menjalani pemeriksaan selama belasan jam terhadap para saksi dan pelaku pelanggar etik, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akhirnya menerbitkan keputusan bagi nasib Inspektur Jenderal (Irjen) Pol Ferdy Sambo. Putusannya, memberikan sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pemecatan karena Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri. Putusan etik itu dibacakan langsung oleh pimpinan sidang KKEP, Kepala Badan Intelkam Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri.
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri, Jum’at (26/8/2008) dini hari. Ahmad Dofiri didampingi anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi; Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono; Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani; Irjen Pol Rudolf.
Majelis juga menjatuhkan sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 21 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Dua Brimob. Majelis sidang KKEP berpandangan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Dalam persidangan semua keterangan 15 saksi termasuk Bharada Richard Eliezer (RE), tersangka dalam kasus yang sama bersama Ferdy Sambo, yang memberikan keterangan secara daring, tak ada bantahan dari Ferdy Sambo. Sambo membenarkan keterangan para saksi.
Menanggapi putusan tersebut, Ferdy menggunakan haknya yakni upaya banding sebagaimana tertuang dalam Pasal 69 Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia. Pasa 69 ayat (1) menyebutkan, “Pemohon banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan banding atas putusan sidang kepada pejabat pembentuk KKEP melalui sekretariat KKEP”.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan. Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 7/2022, izinkan kami mengajukan banding, apapun keputusannya kami siap melaksanakan,” ujarnya seraya berdiri sigap.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Humas) Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan penempatan khusus selama 21 hari. Ferdy pun telah menjalani penempatan khusus sebelumnya, tingga menjalani masa sisa dari 21 hari dimaksud. Menurutnya, dalam persidangan etik, Ferdy Sambo mengakui perbuatannya.
Bahkan eks Kadiv Propam itu tak menolak keterangan yang disampaikan sejumlah saksi yang dihadirkan di ruang sidang. Dengan kata lain, kata Dedy, perbuatan tersebut benar adanya. Mulai dari merekayasa kasusnya, kemudian menghilangkan barang bukti, dan serta menghalang-halangi proses penyidikan.
Menurut Dedi, Ferdy memang menyatakan sikap bakal mengajukan banding sesuai dengan haknya pelanggar sebagaimana diberikan ruang oleh Pasal 69 Perpol 7/2022. Pernyataan banding bakal ditandantangani pemohon banding secara tertulis melalui sekretariat KKEP dalam kurun waktu 3 hari sejak putusan sidang dibacakan majelis KKEP.
Selanjutnya, majelis banding KKEP dalam kurun waktu 21 hari bakal memproses dan memutuskan apakah permohonan banding pemohon. Menurutnya, putusan banding etik KKEP tersebut nantinya apakah bakal sama dengan sidang etik tingkat pertama atau malah bakal ada perubahan.
“Yang jelas, (Ferdy Sambo, red) sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil dalam sidang banding nantinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui pemeriksaan dimulai sejak Kamis (25/8/2022) pukl 09.25 WIB hingga Jumat (26/8/2022) dinihari pukul 01.50 WIB. Dalam pemeriksaan, terdapat 15 orang saksi yang dihadirkan dalam persidangan etik. Kelimabelas saksi itu antara lain mantan Karopaminal Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Eks Karoprovos Brigjen Pol Benny Ali, Kapolres Jakarta Selatan nonaktif Kombes Pol Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.
Kemudian AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual. Selanjutnya dua saksi dari patsus yakni Hari Nugroho dan Murbani Budi Pitono. Sementara tiga saksi lainnya adalah tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J ini, penyidik Polri telah menetapkan lima orang tersangka. Pertama, Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban Brigadir J. Kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.
Keempat, Ferdy Sambo ditengarai menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga Jakarta Selatan. Kelima, Putri Chandrawathi. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, kelima tersangka dengan perannya masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.









