Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengeledahan terhadap rumah Direktur Utama (Dirut) PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (22/6/2026).
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sekaligus upaya pemulihan aset negara yang masih tersisa senilai Rp175 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H, menyampaikan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara yang sedang berjalan.
“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng.
Mantan Direktur D Jampidum Kejagung itu menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara PT AMIN.
“Kejati Sultra saat ini terus mengintensifkan upaya asset recovery guna mengembalikan kerugian negara yang belum dipulihkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Penasehat Hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan S.H., M.H, membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menilai penggeledahan adalah instrumen hukum yang diatur undang-undang guna mencari alat bukti, namun tidak boleh diartikan sebagai penetapan kesalahan.
“Kami menghormati kewenangan penyidik dan berharap proses berjalan profesional, objektif, serta melindungi hak warga negara. Kami juga mengajak masyarakat mendukung jalannya hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandanya.
Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Sulawesi Tenggara. (Acym)









