Dalami Dugaan Korupsi PT AMIN, Kejati Sultra Geledah Rumah Dirut PT BPS

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan pengeledahan terhadap rumah Direktur Utama (Dirut) PT Babarina Putra Sulung (BPS), H. Tasman, pada Senin (22/6/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) sekaligus upaya pemulihan aset negara yang masih tersisa senilai Rp175 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H, menyampaikan tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan dan pembuktian perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga :  Dilimpahkan ke PN Tipikor, Dua Penyuap Angin Prayitno Bakal Disidang

“Apapun tindakan yang dilakukan penyidik, itu sesuai kebutuhan pembuktian perkara dan upaya pemulihan aset hasil tindak pidana,” kata Sugeng.

Mantan Direktur D Jampidum Kejagung itu menambahkan, langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri dan mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi dalam perkara PT AMIN.

“Kejati Sultra saat ini terus mengintensifkan upaya asset recovery guna mengembalikan kerugian negara yang belum dipulihkan,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasehat Hukum H. Tasman, Dr. Jamal Aslan S.H., M.H, membenarkan peristiwa tersebut.

Baca Juga :  5 Pondasi Penting Kemajuan Desa

Ia menilai penggeledahan adalah instrumen hukum yang diatur undang-undang guna mencari alat bukti, namun tidak boleh diartikan sebagai penetapan kesalahan.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan berharap proses berjalan profesional, objektif, serta melindungi hak warga negara. Kami juga mengajak masyarakat mendukung jalannya hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah,” tandanya.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sultra telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Dinas ESDM) Sulawesi Tenggara. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru