Calon Jamaah Haji Usia 65 Tahun Berpeluang Berangkat Tahun Depan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Calon jemaah haji Indonesia (ist)

Calon jemaah haji Indonesia (ist)

PIJAR | JAKARTA – Calon jemaah haji dengan usia 65 tahun ke atas berpeluang berangkat haji ke Tanah Suci pada tahun depan dan mereka diimbau tidak menarik setoran awal dana haji.

Hal ini disampaikan Direktur Bina Haji Direktorat Jenderal (Ditjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Arsad Hidayat dalam keterangannya di Kantor Kemenag, Rabu (25/5/2022)

Arsad mengatakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun ini diberlakukan pembatasan usia sesuai aturan dari pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga :  Kemenkes: Baru 76 Persen Calon Jemaah Haji 1443 H Divaksinasi Lengkap

“Mudah-mudahan ke depan bisa kembali normal. Kita berharap pelaksanaan haji tahun ini lancar dan jamaah haji menjaga protokol kesehatan dengan baik dan kembali ke Tanah Air dan tidak membawa virus Covid-19,” ujar dia.

Penyelenggaraan haji yang berjalan dengan baik, lanjut Arsad, akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Arab Saudi untuk pelaksanaan haji ke depan.

Menurut Arsad, pada penyelenggaraan haji 1443H/2022M terdapat pembatasan terkait kuota haji Indonesia. Dimana yang sebelumnya pada 2019 mencapai 218.150 jamaah tahun ini hanya sekitar 46 persen yaitu 100.051 jamaah.

Baca Juga :  Kasus Mafia Tanah di Pengadilan Perlu Adanya Sinergi dengan KY

Selain pengurangan kuota, juga adanya pembatasan usia jamaah yaitu 65 tahun. Untuk batasan umur sesuai ketentuan dari Arab Saudi.

“Mudah-mudahan dibuka tanpa ada pembatasan. Jamaah bisa lakukan prokes dengan baik sehingga kebijakan tahun ini bisa dicabut,” terangnya.

Berita Terkait

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar
Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat
Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap
Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029
Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe
Bamsoet: Jadikan Momentum Idul Fitri Mempererat Persaudaraan dalam Keberagaman
RUU KUHAP Berpotensi Membelenggu Kebebasan Advokat
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Maret 2026 - 07:45 WIB

Peluncuran FKPMS, KCD Wilayah III Jabar: Pencegahan Persoalan Sosial yang Muncul di Lingkungan Pelajar

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:32 WIB

Panglima TNI Resmikan Masjid Kubah Baret Merah di Bandung Barat

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:16 WIB

Operasional Pabrik Diprotes, Data DPMPTSP Ungkap PT MMP Tak Kantongi Izin Lengkap

Rabu, 26 November 2025 - 21:55 WIB

Turyono Terpilih Aklamasi Pimpin Komite Gantole Magelang Periode 2025–2029

Rabu, 12 November 2025 - 12:59 WIB

Gubernur Aceh Sampaikan Selamat kepada Tito Karnavian atas Gelar Adat dari Wali Nanggroe

Berita Terbaru