BNNP Jabar dan Otmil ll Bandung Musnahkan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama Oditurat Militer (Otmil) ll Bandung memusnakan 5 kilogram sabu dan 110 kilogram ganja.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif bertempat di kantor Otmil II, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

‎Pangdam III Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto saat memimpin pemusnahan menyampaikan, pihaknya bersama BNNP Jabar memusnahkan 5 kg sabu. 3 kg sitaan Otmil dan dua kilo dari BNNP Jabar.

Baca Juga :  Bundling Tes PCR Picu Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sebut KPPU.

Selain sabu, juga turut dimusnahkan ganja kering seberat 110 kg. Kemudian ada juga barang bukti senjata api, senjata tajam, surat keterangan palsu dan uang palsu Brasil.

Sementara, Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengungkapkan,
adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara tahun 2019 dan 2 perkara tahun 2020.

Berupa 50 paket ganja dari tersangka AJ, 8 paket dan 1 kilogram sabu dari tersangka DS, 1 paket dan 1 kilogram sabu dari tersangka SA, serta 60 paket ganja dari tersangka JS.

Baca Juga :  Koalisi Desak Presiden dan DPR Cabut Perppu Cipta Kerja

Menurutnya, penyitaan dan pemusnahan narkotika tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut, BNNP Jabar telah menyelamatkan sekitar 672.000 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (yen)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB