BNNP Jabar dan Otmil ll Bandung Musnahkan Narkoba

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 4 Juni 2020 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Barat bersama Oditurat Militer (Otmil) ll Bandung memusnakan 5 kilogram sabu dan 110 kilogram ganja.

Pemusnahan barang bukti tersebut turut hadir Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto dan Kepala BNN Jabar Brigjen Sufyan Syarif bertempat di kantor Otmil II, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (4/6/2020).

‎Pangdam III Siliwangi Mayjen Nugroho Budi Wiryanto saat memimpin pemusnahan menyampaikan, pihaknya bersama BNNP Jabar memusnahkan 5 kg sabu. 3 kg sitaan Otmil dan dua kilo dari BNNP Jabar.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Selain sabu, juga turut dimusnahkan ganja kering seberat 110 kg. Kemudian ada juga barang bukti senjata api, senjata tajam, surat keterangan palsu dan uang palsu Brasil.

Sementara, Kepala BNNP Jabar Brigjen Sufyan Syarif mengungkapkan,
adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua perkara tahun 2019 dan 2 perkara tahun 2020.

Berupa 50 paket ganja dari tersangka AJ, 8 paket dan 1 kilogram sabu dari tersangka DS, 1 paket dan 1 kilogram sabu dari tersangka SA, serta 60 paket ganja dari tersangka JS.

Baca Juga :  Angin Prayitno Segera Disidang, KPK Nyatakan Berkas Perkara Lengkap

Menurutnya, penyitaan dan pemusnahan narkotika tersebut merupakan keberhasilan yang dicapai tim Bidang Pemberantasan BNNP Jabar dalam upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

“Dengan menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu tersebut, BNNP Jabar telah menyelamatkan sekitar 672.000 orang dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” pungkasnya. (yen)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru