Bima Arya: Kapolresta Bogor Kota Musnahkan Knalpot Brong dan Miras

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 15 April 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA – Merespon aduan warga yang terganggu akibat knalpot bising atau brong, Kapolresta Bogor Kota melakukan penindakan terhadap 1.308 unit kendaraan sepanjang 29 Maret-10 April 2023.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya melalui akun media sosial Instagram pribadinya, Jumat (14/4/2023).

Baca Juga :  KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Penyaluran Bansos Covid-19

Lebih lanjut Bima mengatakan, knalpot-knalpot tersebut lalu dimusnahkan karena tidak sesuai dengan standar desibel kebisingan suara sehingga menimbulkan konflik antar tetangga, potensi kecelakaan lalu lintas dan potensi gangguan Kamtibmas.

Baca Juga :  PN Bandung Tolak Praperadilan Wakil Wali Kota Erwin

Selain itu, tambah Bima, bersama Pak Dandim dan Ibu Kajari juga kami musnahkan 5.743 botol minuman keras (miras) dan 28.011 petasan.

“Semoga Kota Bogor tetap kondusif dan aman,” demikian tutup Bima. [ary]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB