Begini Pertimbangan Pemerintah Kenakan Tarif NIK Dukcapil

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 21 April 2022 - 08:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: pantau24.com

Doc: pantau24.com

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam praktik di pemerintahan telah berlangsung lama. Kebijakan ini dikuatkan dengan UU No.9 Tahun 2018 tentang PNBP. Bila ditelusuri lebih jauh ada terdapat banyak jenis PNBP. Teranyar, mengakses tiap Nomor Induk Kependudukan (NIK) pun bakal dikenakan tarif berkisar Rp1000. Lantas apa yang menjadi alasan pemerintah mengenakan tarif PNBP NIK?

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof Zudan Arif Fakrulloh mengatakan pengenaan tarif NIK bukan tanpa alasan dan pertimbangan mendasar. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki pertimbangan dan alasan. Pertama, dikarenakan adanya jasa pelayanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan. Kedua, sebagai bagian dalam menjaga sistem Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) tetap beroperasi.

Ketiga, sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan akurasi data. Maklum, beban pelayanan makin bertambah. Sementara jumlah penduduk dan lembaga pengguna pun bertambah. Bila dahulu jumlah lembaga pengguna data kependudukan hanya 30, saat ini menjadi 5.010 lembaga yang telah resmi bekerja sama. Tapi sayangnya, anggaran dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) terus menurun.

Zudan menerangkan sektor usaha yang bakal dibebankan tarif NIK, seperti lembaga swasta yang mengedepankan profit oriented. Seperti lembaga perbankan, asuransi, pasar modal, sekuritas.  Sedangkan di sektor pemerintahan, Kementerian/Lembaga negara, Pemerintah Daerah (Pemda) serta lembaga pelayanan publik bersifat gratis. Seperti Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan ataupun Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

Baca Juga :  Cara Mudah Daftarkan Pencatatan Hak Cipta dalam Hitungan Menit

“Tidak ada hak akses yang diberikan kepada perorangan. Hak Akses ini hanya untuk lembaga berbadan hukum,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, melalui kebijakan tersebut, pihaknya tidak mencari pendapatan, tapi hanya tambahan bagi APBN agar sistem Dukcapil tetap terjaga pelayananya. Nantinya PNBP hasil pengenaan tarif NIK bakal dimanfaatkan bagi perawatan dan peremajaan infrastruktur server dan storage Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil dalam melayani masyarakat dan lembaga pengguna.

Lebih lanjut Zudan menerangkan dalam PNBP, jasa layanan akses pemanfaatan data dan dokumen kependudukan tidak menjual ataupun memberi data. Baginya, lembaga pengguna telah memiliki data nansabah atau calon nasabah dan diverifikasi Dukcapil. Dalam prosesnya, Dukcapil hanya memberi verifikasi data seseorang dengan notifikasi sesuai atau tidak sesuai. 

Soal jaminan pemerintah atas keamanan NIK yang diberikan ke sektor swasta, Zudan punya jawaban. Menurutnya, sektor swasta yang memanfaatkan akses data kependudukan mesti melalui berbagai persyaratan. Seperti telah menandatangani nota kesepahaman atau kerja sama, Proof of Concept (PoC), menandatangani Non Disclosure Agreement (NDA), dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) untuk mematuhi kewajiban menjaga dan melindungi data. Termasuk, dilarang memindahtangankan data pribadi orang meskipun sudah tidak bekerja sama.

Baca Juga :  Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

“Dikenal dengan istilah zero data sharing policy. Para lembaga pengguna juga harus siap mengikuti ketentuan regulasi yang berlaku,” ujarnya.

Terpisah, Anggota Komisi II DPR Rifqinizami Karsayuda mengatakan komisi tempatnya bernaung bakal mempelajari kebijakan pengenaan tarif NIK sebesar Rp1.000 dari Ditjen Dukcapil Kemendagri. Langkah tersebut dilakukan Komisi II agar pengawasan pengelolaan dana ini dapat dilakukan secara akuntabel dan sesuai dengan UU 9/2018.

Diharapkan penggunaan dana sesuai dengan tujuan Ditjen Dukcapil dalam melakukan perawatan server ataupun media informasi teknologi lainnya. Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu berharap penarikan/pemungutan tarif NIK tidak dibebankan ke masyarakat. Sebaliknya, pengenaan tarif bakal dikecualikan bagi pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.

“Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga,” katanya.

Berita Terkait

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral
Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT
Akhlak Takut karna Allah Swt
MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak
Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi
Longsor, Bima Arya Stop Pengerjaan TPT
Pemprov Jatim Raih Penghargaan dari Universitas Brawijaya
Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 4 April 2025 - 20:56 WIB

Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Senin, 24 Maret 2025 - 18:36 WIB

Inilah Salah Satu Sifat yang Dibenci Allah SWT

Jumat, 18 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Akhlak Takut karna Allah Swt

Kamis, 29 Februari 2024 - 05:15 WIB

MUI Dorong Para Dai Sampaikan Dakwah Secara Bijak

Kamis, 22 Februari 2024 - 05:15 WIB

Pers Harus Beradaptasi di Tengah Disrupsi Teknologi

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB