PIJAR | JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Ahmad Ruslan lolos dari gugatan hukum dalam perkara bisnis. Melalui prosedur peradilan perdata berjenjang, akhirnya Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya menolak gugatan pengusaha Sofian Tjandra terhadap H Ahmad Ruslan yang juga anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB.
“Kami telah menerima pemberitahuan resmi yang sepatutnya (relaas) tertanggal 10 Maret bahwa dalam perkara kasasi, MA memutuskan gugatan perkara ini ditolak,” ungkap advokat Madsanih Manong SH, kuasa hukum Ahmad Ruslan, di Jakarta, 17/3/20.
Menurut dia, selanjutnya pihak tergugat menunggu salinan resmi putusan MA dalam perkara perdata ini.
Ia menyatakan pihak Ahmad Ruslan tentu sangat bersyukur atas putusan kasasi di MA akhirnya selaras dengan putusan-putusan pengadilan di bawahnya yang telah menolak gugatan serupa. “Dengan putusan di mahkamah tertinggi ini kami melihat harapan bahwa penegakan hukum di Indonesia akan semakin adil dan mendekati titik ideal,” ungkap Madsanih.
Advokat dari Kantor Hukum Madsanih Manong SH dan Rekan ini menjelaskan, perkara Gugatan Sofian Tjandra mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada awal 2017.
“Kemudian berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada akhir 2017. Akhirnya MA memutuskan perkara kasasinya pada awal 2020,” ungkapnya tentang gugatan terhadap angota DPRD DKI itu.
Perkara ini bermula dari masalah kerja sama bisnis sesama rekan. H Ahmad Ruslan (Tergugat) meminjam uang untuk menebus lima sertifikat tanah yang menjadi jaminan dan kredit macet di bank BRI INTERCON KEBON JERUK milik H MARJUNI rekan bisnis Ruslan yang lain. Pinjam meminjam itu berlangsung jauh sebelum Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.
Untuk biaya penebusan sertifikat itu tergugat meminjam uang Sofian Tjandra sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan yang melekat pada pinjaman itu adalah kesediaan pihak Marjuni melalui keluarganya bahwa setelah sertifikat tersebut ditebus di BANK BRI, tanah itu akan dilepas ke Sofian Tjandra (pengugat). Namun, begitu sertifikat ditebus oleh Ruslan dengan uang pinjaman dari Sofian, Marjuni ingkar janji dan sulit untuk ditemui.
Pihak Sofian Tjandra lantas berupaya agar Ahmad Ruslan menyerahkan sertifkat dan tanah itu untuk pengalihan hak. Namun, upaya Ruslan untuk memenuhi desakan Sofian selalu kandas karena Marjuni sulit ditemui hingga proses pengalihan hak dari Marjuni ke Sofian Tjandra tidak bisa terlaksana.
Akhirnya Ruslan dan Sofian sepakat mengembalikan uang Rp1,5 miliar uang pinjaman yang dipakai menebus sertifikat oleh Ruslan. Uang pun dikembalikan dan sudah diterima Sofian. Namun belakangan muncul gugatan dari Sofian setelah Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.
“Klien kami sudah sangat kooperatif menyelasaikan kasus ini. Tidak hanya mengembalikan uang pokok sebesar Rp1,5 miliar, tapi juga didenda dengan kompensasi Rp20 juta tiap bulan selama empat bulan,” ungkap Madsanih.
Maka, bergulirlah gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI kemudian ke Mahkamah Agung. Bahkan, penggugat juga melaporkan soal ini ke polisi dan instansi terkait lainnya.
“Terlepas apakah ada motif politik atau tidak dalam gugatan itu, mengingat tergugat adalah anggota DPRD DKI, jelas ini perkara perdata yang prosesnya sudah diputus Mahkamah Agung,” tandas Madsanih.