Eks Dirut Trans Jakarta Jadi Tersangka KPK, Madsanih: Heru Budi Kurang Cermat

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 04:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos Kemensos untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan Tahun 2020-2021. Dari informasi yang dihimpun di lapangan, ada enam tersangka dalam kasus itu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal mempublikasikan nama para pelaku beserta dengan rincian perbuatannya saat penyidikan sudah cukup.

Dia menjelaskan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat. “Ketika penyidikan ini kami anggap telah tercukupi untuk pengumpulan alat buktinya, maka identitas dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kronologi dugaan perbuatan pidana sekaligus pasal yang disangkakan akan kami sampaikan pada publik,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Ali menjelaskan, setelah mendapat laporan, KPK menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kasus itu kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan usai ditemukan bukti permulaan yang cukup. “Kami pastikan setiap tahapan yang dilakukan KPK berdasarkan koridor hukum,” ujar Ali.

Baca Juga :  Pendampingan dalam Bidang Hukum, Kementerian PKP Gandeng Kejaksaan RI

Sementara itu, eks Direktur Utama (Dirut) PT Transjakarta Kuncoro Wibowo dikabarkan terseret kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021.

Penyeleksian asessment itu diketahui dilakukan Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Penyeleksiannya juga melewati persetujuan dari kepala daerah atau Pj Gubernur. DPRD DKI Jakarta mengaku tidak terlibat dalam penyeleksian.

KPK telah mencegah Kuncoro ke luar negari. Ia diketahui baru menjadi dirut PT Transjakarta setelah ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menggantikan posisi Mochammad Yana Aditya pada 11 Januari 2023. Kuncoro dicegah oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham sejak 10 Februari 2023.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Tahan Tiga Tersangka Kredit Fiktif Bank Himbara Senilai Rp 122 Miliar

Pencegahan itu berlaku selama enam bulan hingga 10 Agustus 2023 dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan. Adapun Kuncoro telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Dirut PT Transjakarta per Senin (13/3/2023).

Terkait hal itu, Ketua Umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pijar, Madsanih Manong menganggap Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono kurang cermat.

Menurut Madsanih, Heru sebelum mengangkat seharusnya teliti dahulu. Karena, tambah dia, proses hukum itu berjalan dengan tahapan.

Madsanih pun meminta agar hal-hal yang seperti ini jangan diabaikan.

“Main angkat sehingga pada akhirnya menjadi citra buruk untuk DKI Jakarta,” demikian tutup Madsanih. [ary]

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru