Israel Terus Lakukan Pelanggaran HAM, PKS: Indonesia Bisa Tawarkan Proposal Perdamaian

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Juli 2023 - 11:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJARJAKARTA | Israel melancarkan operasi militer terbesar dalam beberapa tahun terakhir ke Kota Jenin di Tepi Barat, Palestina pada pukul 01.00 Senin dini hari (3/7/2023). Sementara ini terdapat 8 warga Palestina tewas, 50 terluka dengan 10 di antaranya terluka serius.

Menanggapi kejadian ini, Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta menyatakan bahwa tindakan Israel melanggar hak asasi manusia (HAM) dan termasuk dalam kekerasan ekstrem.

“Israel kembali lagi melanggar hak asasi manusia, melakukan kejahatan ekstrem menyerang kamp pengungsi Palestina dengan alasan upaya kontra-terorisme. Tindakan ini jelas sebuah kejahatan. Namun ironisnya negara seperti Amerika Serikat dan Inggris mendukung tindakan Israel,” ungkap Sukamta.

Pemerintah Indonesia, imbuhnya, harus mengambil tindakan lebih tegas, terukur, dan strategis dalam menyelesaikan masalah dan menghambat tindakan kejahatan Israel terhadap Palestina.

Baca Juga :  UMP DKI Jakarta Direvisi, Berikut Alasannya

“Mengecam hanya menjadi angin lalu bagi Israel. Harus ada langkah nyata lainnya,” tegas Anggota DPR RI dari Dapil Yogyakarta ini.

Upaya dan dukungan lain akan dilakukan oleh Sukamta yang saat ini menjadi Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI dengan mendorong negara-negara penyelesaian masalah Palestina dan Israel di organisasi Inter Parliamentary Union (IPU) dan Liga Parlemen Dunia untuk Al-Quds atau the League of Parliaments for Al-Quds (LP4Q).

“Permasalahan Palestina harus menjadi perhatian bersama dan penyelesaiannya bisa di dorong oleh parlemen-parlemen di berbagai negara. Langkah-langkah nyata dan strategis bisa memberikan kemajuan bagi kemerdekaan bangsa Palestina,” pungkasnya.

Pemerintah Indonesia, kata Sukamta, bisa mengajukan sebuah proposal perdamaian Israel Palestina yang berisi hal-hal lebih baik dan lebih maju dibandingkan dengan resolusi Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mulai dari mendorong perdamaian, pengiriman pasukan perdamaian hingga solusi dua negara.

Baca Juga :  Dakwaan JPU Dinilai Tidak Terbukti, Pengacara: Hasyim dan Harun Minta Bebas

“Langkah-langkah ini akan menghadapi tantangan dari Amerika Serikat, sekutu Israel. Selama ini permasalahan Palestina ketika dibawa ke PBB selalu diveto oleh Amerika Serikat ketika resolusi-resolusi PBB dinilai menyudutkan Israel. AS menerapkan standar ganda maka langkah bersama dari negara-negara di seluruh dunia bisa memberikan dampak signifikan melawan hegemoni AS. Namun, kalau Indonesia bisa mengajak negara-negara besar lainnya, peluang untuk membawa perdamaian di Palestina akan lebih terbuka.”

Dalam penyerangan Israel ke Palestina kali ini, AS dan Inggris kembali menerapkan standar ganda dengan mendukung Israel namun tidak membela Palestina sedangkan pada invasi Rusia ke Ukraina, kedua negara membela dan mendukung penuh Ukraina. [PKS/ary]

Berita Terkait

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum
Kejagung Tahan Samin Tan Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Tambang di Kalteng
Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar
MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap
Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar
Empat Terdakwa Pencuri Senjata Api Polsek Matraman Divonis 10 Bulan Penjara
Korupsi PDNS Kominfo, Lima Terdakwa Dijatuhi Vonis 5 Hingga 9 Tahun Penjara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 17:43 WIB

Bareskrim Polri Serahkan 5 Tersangka Judol dan Barang Bukti Rp55 Miliar kepada Penuntut Umum

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:37 WIB

Kasus Tambang Batu Bara Ilegal PT JMB, Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:05 WIB

MA Tolak Kasasi Google, Vonis Rp200 Miliar di Kasus Monopoli Berkekuatan Hukum Tetap

Selasa, 17 Maret 2026 - 08:53 WIB

Geledah Kantor Dinas ESDM Provinsi, Kejati Kaltim Amankan Sejumlah Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:04 WIB

Kejari Jakbar Setorkan Uang Rampasan dari Perkara TPPU Bandar Judol Oei Hengky Wiryo Sebesar Rp530,4 Miliar

Berita Terbaru

Berita

KY Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2026

Sabtu, 28 Mar 2026 - 17:11 WIB