PIJAR-JAKARTA – Pengaruh advokat dalam peradilan pidana berperan untuk memastikan bahwa hak seorang tersangka, terdakwa, dan terpidana tidak dilanggar. Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa institusi yang berperan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Lembaga Pemasyarakatan.
Meski peran advokat tidak ada di dalam empat institusi tersebut, nyatanya advokat berperan sebagai penyeimbang upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum.
Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri, mewakili kepentingan dari masyarakat, serta tidak terpengaruh pada kekuasaan negara baik yudikatif atau eksekutif.
Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan.
Kesetaraan status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa, dan Hakim karena dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh terhadap undang-undang.
Peran seorang advokat tidaklah mudah, di dalam penyidikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi seorang tersangka, agar haknya bisa terjamin dan terlindungi. Advokat melihat serta mendengar pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, mewakili kepentingan hukum klien, menyelesaikan perselisihan dengan baik, serta selalu berhubungan dengan klien.
Selama proses peradilan pidana, advokat menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman.
Meski masih ada perdebatan kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum atau tidak di dalam sistem peradilan hukum di Indonesia, peran advokat sangat penting dalam setiap tahapan dalam proses peradilan pidana karena advokat alat penyimbang dan institusi yang menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sehingga terlaksana fair trial.
Penegakan hukum dalam artian luas mencakup kegiatan melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur peradilan maupun arbitrase.
Dalam pengaruh advokat di dalam peradilan pidana adalah advokat sebagai penasihat hukum yang kehadirannya sudah ada sejak proses penyelidikan sampai rehabilitasi. Meski pada saat pemeriksaan tingkat penyidikan advokat hanya sebagai penonton dan tidak diperkenankan memberikan nasihat, nyatanya peran advokat pada setiap proses peradilan pidana sangat besar manfaatnya.
Peran advokat di dalam proses peradilan adalah untuk mengawasi proses penyidikan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan yang nantinya dapat merugikan klien. Pada proses peradilan pada tahap persidangan, peran advokat adalah melakukan pembelaan terhadap hak kliennya sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Kesewenangan tidak akan terjadi jika menggunakan jasa advokat, karena pada dasarnya advokat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas bahwa pengaruh advokat dalam proses peradilan pidana adalah sangat besar.









