Pengaruh Advokat dalam Peradilan Pidana

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Januari 2023 - 10:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pengaruh advokat dalam peradilan pidana berperan untuk memastikan bahwa hak seorang tersangka,  terdakwa, dan terpidana tidak dilanggar. Dalam sistem peradilan pidana terdapat beberapa institusi yang berperan, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung, serta Lembaga Pemasyarakatan.

Meski peran advokat tidak ada di dalam empat institusi tersebut, nyatanya advokat berperan sebagai penyeimbang upaya paksa yang diberikan oleh undang-undang kepada aparat penegak hukum.

Advokat adalah penegak hukum yang menjalankan peran dan fungsinya secara mandiri, mewakili kepentingan dari masyarakat, serta tidak terpengaruh pada kekuasaan negara baik yudikatif atau eksekutif.

Advokat berstatus sebagai penegak hukum adalah sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam penegakan hukum dan keadilan.

Kesetaraan status advokat dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian, Jaksa, dan Hakim karena dalam menjalankan tugasnya, advokat tunduk dan patuh terhadap undang-undang.

Baca Juga :  Lukas Enembe Resmi Ditahan KPK, Rekening Senilai Rp76,2 Miliar Diblokir

Peran seorang advokat tidaklah mudah, di dalam penyidikan untuk memperjuangkan penegakan hak asasi seorang tersangka, agar haknya bisa terjamin dan terlindungi. Advokat melihat serta mendengar pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, mewakili kepentingan hukum klien, menyelesaikan perselisihan dengan baik, serta selalu berhubungan dengan klien.

Selama proses peradilan pidana, advokat menyiapkan dokumen prosedural, mengajukan kasus ke pengadilan, dan berkorespondensi dengan otoritas kehakiman.

Meski masih ada perdebatan kedudukan advokat sebagai aparat penegak hukum atau tidak di dalam sistem peradilan hukum di Indonesia, peran advokat sangat penting dalam setiap tahapan dalam proses peradilan pidana karena advokat alat penyimbang dan institusi yang menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, dan terpidana sehingga terlaksana fair trial.

Penegakan hukum dalam artian luas mencakup kegiatan melaksanakan dan menerapkan hukum serta melakukan tindakan hukum terhadap setiap pelanggaran atau penyimpangan hukum yang dilakukan oleh subjek hukum melalui prosedur peradilan maupun arbitrase.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Terima Pelimpahan Berkas Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika dalam Kasus Korupsi CPO

Dalam pengaruh advokat di dalam peradilan pidana adalah advokat sebagai penasihat hukum yang kehadirannya sudah ada sejak proses penyelidikan sampai rehabilitasi. Meski pada saat pemeriksaan tingkat penyidikan advokat hanya sebagai penonton dan tidak diperkenankan memberikan nasihat, nyatanya peran advokat pada setiap proses peradilan pidana sangat besar manfaatnya.

Peran advokat di dalam proses peradilan adalah untuk mengawasi proses penyidikan agar tidak terjadi hal-hal kecurangan yang nantinya dapat merugikan klien. Pada proses peradilan pada tahap persidangan, peran advokat adalah melakukan pembelaan terhadap hak kliennya sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak terjadi kesewenang-wenangan.

Kesewenangan tidak akan terjadi jika menggunakan jasa advokat, karena pada dasarnya advokat mengetahui aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, sudah jelas bahwa pengaruh advokat dalam proses peradilan pidana adalah sangat besar.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru