Begini Mekanisme Sertifikasi Halal untuk Produk Impor

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Agustus 2022 - 10:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) mewajibkan seluruh produk yang beredar dan diperjualbelikan di Indonesia memiliki sertifikat halal. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

Jika merujuk isi pasal tersebut, maka produk impor pun wajib mengantongi sertifikat halal jika ingin menjual dan memasarkan produknya di Indonesia. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH Kementerian Agama (Kemenag), Siti Anisah, menyampaikan bahwa produk impor bisa beredar di Indonesia jika sudah mendapatkan sertifikasi halal. Namun mekanisme sertifikasi halal untuk produk impor tidak sama dengan sertifikasi halal produk dalam negeri.

“Berkaitan dengan registrasi halal luar negeri berdasarkan Pasal 127 PP No.39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, produk impor mendapatkan sertifikat halal dari lembaga halal luar negeri. Jadi lembaga halal luar negeri akan melakukan kerja sama dan saat ini sudah lumayan banyak kerja sama, ada 68 calon lembaga sertifikasi halal, yang sedang berproses ada 10, dan yang telah dilakukan assessment baru Korea yang saat ini sedang melakukan perbaikan dokumen,” kata Siti, Jumat (19/8).

Baca Juga :  Pasca Reshuffle, Kejagung Diminta Panggil Dito Ariotedjo Terkait BTS Bakti Kemenkominfo

Berdasarkan PP 39/2021, produk halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halal. Adapun sertifikasi halal dengan kategori bahan baku, bahan tambahan, bahan penolong dan hasil sembelihan yang sertifikatnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia.

Kemudian kerja sama internasional terkait sertifikasi halal dapat berupa MOU antar pemerintah di bidang halal, atau perjanjian bilateral antar pemerintah yang sudah pernah dilakukan dan masih berlaku di bidang ekonomi, perdagangan, sosial budaya, dan lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 119 ayat (4) PP 39/2021.

Lalu bagaimana alur kerja sama pengakuan sertifikat halal luar negeri? Pertama tentu harus melakukan perjanjian antara negara dalam bentuk G to G atau perjanjian bilateral. Setelah itu lembaga halal luar negeri (LHLN) melakukan pendaftaran ke SI-HALAL dan menggungah dokumen-dokumen persyaratan.

Kemudian saat dokumen sudah diunggah, BPJPH akan melakukan verifikasi dan mengeluarkan invoice sesuai skema yakni pengakuan sertifikat halal atau akreditasi dan pengakuan sertifikat halal.

Jika proses verifikasi selesai, maka LHLN melakukan pembayaran sebesar Rp17,500,000 (di luar biaya akomodasi dan transportasi tim asesor) dan menyampaikan bukti pembayaran ke BPJPH. Lalu tim assessment atau tim akreditasi akan melakukan penilaian untuk pengakuan sertifikat halal dan atau proses akreditasi oleh tim akreditasi BPJPH. Setelah itu BPJPH akan mengeluarkan sertifikat akreditasi atau Mutual Recognition Agreement (MRA) antara BPJPH dan LHLN.

Baca Juga :  ICW Beri Nilai E untuk KPK dan Kepolisian | Kejaksaan Dapat C

Sementara itu ASEAN Regulatory Operations Coordinator and Import Manager PT Oriflame Cosmetics Indonesia Eka Karningsih menyampaikan harapannya kepada pemerintah terkait proses sertifikasi halal untuk produk impor.

Pertama, meminta pemerintah untuk menurunkan biaya sertifikasi. Mengingat saat ini kondisi kurang mendukung karena timbulnya biaya lain yang harus ditanggung oleh importir, salah satu contohnya adalah kewajiban laporan surveyor. 

Kedua, menyediakanteknologi yang dapat membantu para pendaftar sertifikasi halal seperti adanya integrasi sistem antara BPJPH dan LPH. Ketiga, meminta BPJPH untuk melakukan kerja sama dengan lembaga halal luar negeri sehingga akan lebih mudah bagi para importir dalam pengadaan produk jadi. 

”Dan memperhatikan kepuasan pengguna jasa pada pelayanan yang diberikan oleh BPJPH dan juga LPH sehingga para pelaku usaha dapat melakukan perencanaan sesuai dengan target penjualan, diharapkan adanya feedback yang cepat,” pungkasnya.

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru