Kritik Atas Pasal Penghinaan Kekuasaan Umum dalam RKUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 16 November 2022 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA | Hukum pidana nasional untuk memelihara hukum dan ketertiban dipastikan bakal berhadapan dengan dua tuntutan. Pertama, satu pihak perlu dilindungi lembaga kekuasaan umum yang diikat oleh prosedural formal. Kedua, masyarakat menginginkan dapat bergerak bebas atas nama demokrasi yang dijamin konstitusi.

“Menjadi wajar bila masih ada anggapan atau rasa khawatir masyarakat bakal menjadi new victimologi korban bila pas aitu berlaku,” ujar Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Azmi Syah, Senin (14/11/2022).

Menurutnya, terdapat hal yang menjadi titik temu dan jawaban dalam draf RKUHP terkait alasan pembenar dan sifat melawan hukum. Seharusnya tidak bisa dipidana sepanjang perbuatan merupakan ungkapan ekspresi, kritik atau menyampaikan pendapat tuntutan masyarakat (kepentingan publik) yang tidak mengandung sifat melawan hukum.

Apalagi sepanjang menemukan kebijakan atau tindakan kesalahan terhadap kekurangan dari lembaga kekuasaan umum dimaksud. Kritikan atau ungkapan ekspresi yang dilontarkan memuat fakta kebenaran dan tidak bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat tertentu. “Ini bukanlah kategori menuduh sesuatu atau menyerang nama baiknya yang dikualifikasi sebagai delik menghina kekuasaan umum,” kritiknya.

Draf RKUHP per 9 November 2022

Pasal 349

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Baca Juga :  Dugaan Maladministrasi Djoko Tjandra ke Indonesia Diusut Ombudsman

(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Pasal 350

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.

Sedangkan Penjelasan Pasal 349 ayat (1) RKUHP menyebutkan, “Ketentuan ini dimaksudkan agar kekuasaan umum atau lembaga negara dihormati. Oleh karena itu perbuatan menghina terhadap kekuasaan umum atau lembaga tersebut dipidana berdasarkan ketentuan ini. Yang dimaksud dengan “kekuasaan umum atau lembaga negara” antara lain, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, atau pemerintah daerah”.

Azmi yang juga menjabat Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) itu mengingatkan Pasal 35 jo Pasal 12 ayat (2) dan (3) RKUHP termasuk Penjelasan Pasal 218 menjadi norma penawar titik keseimbangan makna kepentingan umum yang dikategorikan sebagai alasan pembenar.

Pasal 12 ayat (2) menyebutkan, “Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat”. Sedangkan ayat (3) menyebutkan, “Setiap Tindak Pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar”. Sementara Pasal 35 menyebutkan, “Ketiadaan sifat melawan hukum dari Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar”.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Pemalak Penumpang yang Beraksi di Terminal Kalideres

“Jadi tidak perlu khawatir karena perbuatan tersebut bukanlah perkara pidana, apalagi dalam perkara ini prosedur pelaksanaannya adalah delik aduan,” kata dia.

Menurutnya, sepanjang kritikan atau ungkapan ekspresi yang disampaikan masyarakat memuat kebenaran demi kepentingan umum, pemegang kekuasaan umum akan berpikir ulang menempuh jalur hukum.

Terpisah, Anggota Komisi III DPR Taufik Basari menilai pasal tentang penghinaan terhadap lembaga negara dan kekuasaan umum dalam RKUHP harus dibatasi. Tanpa dibatasi ketat, malah berpotensi menjadi persoalan. Ia pun mengusulkan agar kata “penghinaan” dalam Pasal 347 ayat (1) dan 348 ayat (1) diubah menjadi kata “fitnah”, tuduhan yang diketahui tidak benar.

Dengan demikian, pembuktiannya dalam proses penegakan hukum dapat dilakukan dengan ukuran yang obyektif. Sebaliknya, bila masih menggunakan kata “penghinaan” malah parameternya menjadi subyektif aparat penegak hukum. “Sehingga dapat disalahgunakan untuk kepentingan penguasa yang anti kritik,” bebernya.

Politisi Partai Nasional Demokrat itu mewanti-wanti agar pasal-pasal dalam RKUHP yang berpotensi membahayakan kehidupan demokrasi atau sebagai alat bagi kekuasaan menjadi otoriter dan anti demokrasi dikoreksi terlebih dahulu. Bila pasal-pasal tersebut tak dapat dihapus dari draf RKUHP, maka masukan dari publik dan dirinya dapat diakomodir.

“Saya harap dalam pembahasan tanggal 21 November nanti pemerintah dan DPR dapat mengakomodasi masukan yang saya sampaikan ini,” katanya.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru