PIJAR-JAKARTA | Belum lama ini, pemerintah secara resmi telah menyodorkan draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru kepada Komisi III DPR. Draf RKUHP terbaru versi 9 November 2022 ini merupakan hasil berbagai masukan masyarakat melalui dialog publik dan sosialisasi di 11 kota. Ada beberapa perubahan mulai frasa atau kata, penambahan, maupun penghapusan pasal dari draf RKUHP sebelumnya versi per 6 Juli 2022.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan dari draf RKUHP terbaru yang diserahkan pemerintah masih terdapat sejumlah pasal krusial. Karenanya diperlukan pembahasan bersama secara teliti dan seksama. Menurutnya, Komisi III masih melakukan penelaahan atas draf RKUHP terbaru dari pemerintah.
Menurutnya, meski tinggal membahas pasal-pasal krusial, namun DPR enggan terburu-buru mengesahkan RKUHP menjadi UU. Hal ini untuk mencegah potensi munculnya persoalan lantaran pembahasan yang tidak komprehensif. “Jangan terburu-buru agar tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari,” ujarnya di Komplek Gedung Parlemen, Jum’at (11/11/2022).
Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan adanya perubahan jumlah pasal dari draf RKUHP per 6 Juli 2022 dengan per 9 November 2022. Dalam draf RKUHP per 6 Juli berjumlah 632 Pasal, maka RKUHP per 9 November berjumlah 627 Pasal. Dengan begitu, ada 5 pasal yang terdapat pada draf RKUHP per 6 Juli 2022 dihapus dan ditiadakan pada draf RKUHP per 9 November 2022
Menurutnya, Tim Penyusun RKUHP Pemerintah melakukan penghapusan terhadap sejumlah pasal. Seperti pasal yang mengatur penggelandangan, unggas yang melewati kebun, ternak yang memasuki perkebunan, dan penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan. Misalnya, penghapusan dua pasal tindak pidana lingkungan atas masukan kalangan akademisi karena telah diatur dalam UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Berikut ini 5 pasal yang dihapus dari draf RKUHP versi 9 November 2022.
1. Pasal 429
Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.
2. Pasal 277
Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain yang menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
3. Pasal 278
(1) Setiap Orang yang membiarkan Ternaknya berjalan di kebun, tanah perumputan, tanah yang ditaburi benih atau penanaman, atau tanah yang disiapkan untuk ditaburi benih atau ditanami dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.
(2) Ternak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dirampas untuk negara.
4. Pasal 344
(1) Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.
5. Pasal 345
(1) Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang melebihi baku mutu lingkungan hidup dan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat bagi orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.
(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.









