Memahami Risiko Hukum dan Kepatuhan pada Perusahaan

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 21 September 2022 - 09:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Ahli Hukum Perbankan dan Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, menjelaskan pentingnya bagi pelaku usaha memahami risiko hukum kejahatan keuangan sekaligus penerapan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG). Hal ini dapat mencegah kegiatan usaha yang dilakukan perusahaan terlibat dalam kejahatan keuangan.

Hal tersebut disampaikan Yunus dalam webinar yang berjudul “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan-ISO 37001 sebagai Pengoperasian dalam Meningkatkan Kinerja Kepatuhan Perusahaan” seri kedua pada Selasa (20/9).

Materi yang disampaikan antara lain overview manajemen risiko (sistematika, keorganisasian, dan menyusun rencana dalam manajemen risiko); penerapan manajemen risiko dalam perusahaan serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya; hal-hal penting manajemen kepatuhan bagi perusahaan; studi kasus dalam penyusunan manajemen risiko untuk pencegahan tindak pidana anti suap dan pencucian uang.

Pasal 1 angka 3 POJK No. 18/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum menyatakan manajemen risiko adalah serangkaian metodologi dan prosedur yang digunakan untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko yang timbul dari sektor usaha kegiatan bank /perusahaan.

Baca Juga :  Puan : New Normal Harus Perkuat Kesehatan dan Ekonomi Bersamaan

“Manajemen risiko dibutuhkan karena kebutuhan untuk mengelola risiko secara sistematis yang dibutuhkan setiap orang atau perusahaan. Tanpa manajemen risiko, akan terjadi risiko bagi individu/perusahaan,” jelas Yunus.

Dia menambahkan risiko selalu berkembang dan melekat dalam kehidupan sehari-hari baik, individu, korporasi atau lainnya.

Dalam materinya, Yunus juga menjelaskan risiko kepatuhan adalah risiko akibat perusahaan tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan terkait.

Sedangkan, risiko hukum adalah risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek yuridis.Risiko hukum apabila dikaitkan dengan sistem hukum meliputi risiko terkait dengan substansi hukum, risiko terkait dengan budaya hukum,yaitu bagaimana sikap/persepsi masyarakat terhadap hukum dan bagaimana hukum itu ditegakkan, risiko terkait dengan aparatur penegak hukum.

Pelaksanaan manajemen risiko hukum dan kepatuhan antara lain dilaksanakan setiap orang untuk berbagai tahap kegiatan perusahaan yang meliputi kegiatan, fungsi, project, produk dan aset perusahaan.

Manajemen risiko dimulai dari setiap awal kegiatan individu/perusahaan. Unit kerja hukum di kantor pusat mengatur dan mengawasi pelaksanaan manajemen risiko hukum dan kepatuhan ini. Unit kerja hukum di kantor cabang/lebih kecil membantu pelaksanaannya.

Baca Juga :  Libur Waisak, Polisi Terapkan Gage Menuju Kawasan Puncak

Selanjutnya, pelaksanaan sebaiknya diadakan training dan komunikasi berkelanjutan untuk mempersiapkan personil yang kompeten. Harus didukung sistem informasi hukum yang actual dan up-to date.Unit hukum harus didukung personal yang memiliki berbagai kompetensi. Ada unit yang menangani konsultasi, litigasi peraturan. Dalam hal diperlukan dapat menggunakan professional lawyer dalam melakukan manajemen risiko hukum dan kepatuhan.

Perusahaan sebaiknya memiliki net working dan akses terhadap aparat penegak hukum dan ahli hukum. Untuk kegiatan besar yang melibatkan resources banyak dan memiliki risiko besar sebaiknya dilakuan legal audit untuk menghasilkan legal opinion yang valid, obyektif dan professional.

Setiap unit sebaiknya melakukan legal due diligence dan melaporkan secara tertulis kepada Biro Hukum kantor pusat secara periodik atau berkala. Secara periodik perlu dilakukan review terhadap manajemen risiko hukum dan kepatuhan untuk mengetahui, apabila ada yang perlu diperbaiki.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru