PP 22/2022 Diharap Cegah Perbudakan Modern dan Perdagangan Manusia Pelaut Perikanan

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 1 September 2022 - 11:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Pekerja Migran Indonesia Pelaut Perikanan (PMI PP) masih dihadapkan dengan praktik-praktik perbudakan modern dan perdagangan manusia (trafficking in person). Berangkat dari penelitian hukum dengan pendekatan sosio-legal, Tim Peneliti Indonesia Ocean Justice Indonesia (IOJI) mengidentifikasi lima akar masalah yang menghambat pelindungan PMI PP.

Akar masalah utama tersebut antara lain kelemahan instrumen hukum di tingkat internasional, regional, nasional, dan daerah; tumpang tindih kewenangan dan kelembagaan dalam pelindungan PMI PP; ketimpangan relasi kuasa antara PMI PP dan pemberi kerja; pelanggaran sistemik pada proses perekrutan dan penempatan PMI PP; serta kelemahan sistem informasi, penanganan pengaduan, dan rendahnya akuntabilitas.

Dalam rangka penguatan pelindungan PMI PP, berbagai rekomendasi kebijakan dan aksi maka disampaikan IOJI dalam laporan ini. Pertama, pengembangan kerangka hukum dan tata kelola penempatan PMI PP,terutama melalui ratifikasi ILO C-188 dan CTA 2012, pembentukan standar perburuhan bagi pelaut perikanan migran di tingkat regional, serta implementasi peraturan perundang-undangan yang menjamin pelindungan bagi PMI PP.

Baca Juga :  Terduga Pemerkosa di Tangsel Ditangkap Polisi

“Penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 (Tentang Penempatan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran) merupakan bagian dari perbaikan tata kelola penempatan PMI PP. Kementerian Ketenagakerjaan akan segera menindaklanjuti segala ketentuan dalam PP 22/2022 melalui penerbitan peraturan menteri. Rekomendasi-rekomendasi dalam laporan IOJI akan sangat mendukung proses penerbitan aturan ini,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penempatan PMI PP dengan negara tujuan penempatan merupakan langkah penting dalam pengembangan kerangka hukum.

“Kementerian Luar Negeri fokus membangun koridor aman penempatan PMI PP, salah satunya melalui MoU penempatan khusus sea-based workers, yang tengah dijajaki dengan Pemerintah Tiongkok dan Taiwan,” sebagaimana disampaikan oleh Judha Nugraha, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri.

Baca Juga :  Putusan Uji Formil UU Cipta Kerja yang Menjadi Problematik

Penguatan fungsi kelembagaan dan koordinasi lintas instansi dalam rangka melaksanakan tugas terkait pelindungan PMI PP, baik di dalam maupun luar negeri.

Anggota Komisi IX DPR, Nur Nadlifah, mengatakan penerbitan PP 22/2022 diharapkan dapat menguatkan fungsi kelembagaan melalui penegasan kewenangan kementerian/lembaga terkait dalam pelindungan PMI PP.

“Koordinasi yang kuat antara instansi Pemerintah dan seluruh komponen masyarakat juga diperlukan,” ujarnya.

Rekomendasi ketiga yang diajukan IOJI adalah penguatan posisi tawar PMI PP melalui pengorganisasian, edukasi, dan standardisasi perjanjian kerja. “Selama ini, terdapat impunitas bagi korporasi-korporasi yang melakukan eksploitasi dan perbudakan modern terhadap PMI PP,” ujar Anis Hidayah, Kepala Pusat Studi Migrasi Migrant CARE.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru