Menyoroti Fenomena Korupsi di Lingkungan BUMN

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 31 Agustus 2022 - 10:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR-JAKARTA – Persoalan kasus badan usaha milik negara (BUMN) terjerat tindak pidana korupsi khususnya kasus suap menjadi ironi saat ini. Korporasi yang seharusnya menjadi panutan bagi dunia usaha justru masih tersangkut korupsi. Terlebih, terdapat sistem manajemen anti-suap (SMAP) ISO-37001 yang wajib dijalankan BUMN.

“Sejak Januari 2020, KPK telah bentuk direktorat khusus pencegahan korupsi pada badan usaha mulai dari BUMN dan swasta. Hal ini karena data sebagian besar penyuapan swasta paling banyak. Seberapa banyak BUMN dan BUMD? Duduk di peringkat keempat,” ungkap Direktur Anti-Korupsi Badan Usaha Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Aminudin dalam acara “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” pada Selasa (30/8).

Menurut Aminudin, fenomena ini seharusnya menjadi evaluasi bersama mengenai implementasi SMAP tersebut. Dia menegaskan bahwa BUMN harus berpandangan bahwa SMAP merupakan langkah awal antisipasi korupsi dan bukan tujuan akhir. “Perlu evaluasi, apa yang salah di situ? Trennya makin meningkat,” tegas Aminudin.

Dia menyatakan BUMN harus mewaspadai kejahatan korupsi sebab terdapat sanksi yang diatur dalam Undang-Undang 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, BUMN berisiko dijerat tindak pidana korporasi serta pencucian uang dalam kejahatan korupsi tersebut.

Sementara itu, sebagai perwakilan Menteri BUMN, Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis Kementerian BUMN, Warih Sadono mengungkapkan SMAP merupakan kewajiban yang diterapkan oleh BUMN. Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Kementerian BUMN Nomor S-35/MBU/02/2020 guna melaksanakan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Bermain Sepak Bola Bersama Warga NTT

“Bisa dibilang 100 persen menerapkan ISO 37001. Ada 41 hasil monitoring kami sudah terapkan ISO 37001 yang saat ini berjumlah 41 BUMN. ISO Anti-Penyuapan ini diterapkan bahwa dalam data statistik pada KPK dan penegak hukum lain karena sumber utama dari penyebab tindak pidana korupsi berkaitan dengan suap,” jelas Warih.

Dia memamparkan bahwa penyuapan merupakan tipikor yang paling banyak ditemukan KPK. Selain itu, BUMN dan BUMD adalah instansi keempat yang melakukan tipikor. Sehingga, dia mengatakan Kementerian BUMN berkomitmen untuk menerapkan ISO 37001. “Ini wajib diterapkan karena ini salah satu upaya agar tidak terjebak lakukan tindak pidana korupsi. Pada prinsipnya ISO 37001 hanya tools, untuk menerapkan BUMN yang bersih juga dilakukan pembinaan SDM,” jelas Warih.  

Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Dewan Pengurus TII, Felia Salim mengungkapkan ISO-37001 merupakan salah satu alat yang dibutuhkan dalam sistem anti-suap dunia korporasi. Standar tersebut akan berjalan efektif jika terdapat kesungguhan dari para pihak terkait untuk menerapkan sistem tersebut.

Baca Juga :  5 Modus Penipuan Online dan Cara Melaporkannya ke Polisi

“Semenjak reformasi banyak sekali kami mendorong mengenai governance. KPK lahir, Komisi Yudisial lahir dan banyak lagi lembaga-lembaga atur governance dan program-program anti-korupsi. Setelah sekian lama ternyata masih banyak PR di segala sektor. Di hukum dan peradilan, security kayak polisi. Saya kira ini sedang proses dalam anti-korupsi, anti-bribery,” ungkap Felia dalam acara “Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP): Manfaat dan Tantangan di BUMN” pada Selasa (30/8).

Khususnya dalam BUMN, Felia menjelaskan ISO:37001 tersebut mengatur mengenai proses seleksi dari tingkat manajemen hingga komisaris. ISO 37001 adalah standar yang merinci persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau guna meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Kemudian, Felia menambahkan BUMN harus menerapkan struktur organisasi dengan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), serta manajemen risiko dan risk culture pada sumber daya manusianya.

Gambaran kondisi tindak pidana korupsi khususnya kasus suap di Indonesia terlihat dari Corruption Perceptions Index (CPI) yang stagnan. “Saya lihat dari birokrasi, parlemen dan lembaga-lembaga agak menanti CPI itu. Dan, cukup lama agak stagnan, sedikit naik, maju selangkah, mundur dua langkah,” ungkap Felia.

Dia menambahkan terdapat dampak terhadap penurunan kesejahteraan masyarakat akibat lemahnya penegakan anti-korupsi. Sehingga, dia mengimbau para pihak untuk berkomitmen jaga GCG dan sistem-sistem anti-korupsi.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru