Diusulkan Ketentuan Outsourcing Diatur dalam UU Khusus

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 15 Juli 2022 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kompas.com

Kompas.com

PIJAR-JAKARTA – Praktik alih daya atau outsourcing merupakan salah satu isu ketenagakerjaan yang ramai diperbincangkan publik. Kalangan pengusaha dan pekerja/buruh memiliki pandangan yang berbeda tentang alih daya. Ketua Umum DPP Himpunan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (HKHKI), Ike Farida mengatakan penting bagi pemerintah untuk memberikan pendampingan dan peningkatan SDM. Terutama untuk meningkatkan soft-skill karena teknologi terus berkembang.

Perkembangan teknologi yang pesat mendorong tingkat permintaan SDM yang melek digital semakin tinggi. Selaras itu angkatan kerja muda lebih menyukai format kerja yang lebih fleksibel. “Penting bagi pemerintah untuk segera menyiapkan peraturan tersendiri yang mengatur hak-hak dan perlindungan pekerja alih daya,” kata Ike dalam keterangan tertulis, Kamis (15/7/2022).

HKHKI melihat dinamika yang berkembang di masyarakat seperti pandemi, self-healing, fleksibilitas, tren media sosial mempengaruhi perubahan lingkungan sosial secara signifikan salah satunya pola kerja. Pola kerja yang selama ini dilakukan di kantor, tapi sejak pandemi Covid-19 berubah menjadi lebih fleksibel dengan skema work from home (WFH) dan work from anywhere (WFA).

Baca Juga :  Tuan Guru Babussalam Doakan Anies Baswedan

Tujuan pola kerja fleksibel itu untuk mengurangi penyebaran penyakit dengan menekan mobilitas masyarakat. Mengacu data statistik HKHKI mencatat sebaran angkatan kerja beberapa tahun terakhir didominasi generasi muda yang cenderung menyukai sistem kerja fleksibel. Dampaknya, tren pekerja/buruh alih daya mengalami peningkatan.

Direktur Hubungan Kerja dan Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinar Titus Jogaswitani, menjelaskan upaya pemerintah setelah putusan MK terkait uji materi terhadap UU No.11 Tahun 2020. Salah satu tindak lanjut yang dilakukan yakni optimalisasi dan sosialisasi UU No.11 Tahun 2020 kepada semua pemangku kepentingan.

“Sosialisasi itu diantaranya meliputi pemda, pengusaha, serikat buruh, akademisi, dan pihak terkait lain,” ujarnya.

Ketua Umum Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI), Mira Sonia, menyebut kebijakan dan perlindungan yang diberikan bagi perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang alih daya. “Selaras dengan perkembangan teknologi, digitalisasi, dan otomatisasi, maka format alih daya menjadi sangat penting untuk diperhatikan,” kata dia.

Ketua Umum KSPSI, Jumhur Hidayat, menegaskan kalangan pekerja/buruh pada intinya menolak sistem kerja alih daya/outsourcing. “Karena dasar hukumnya kurang jelas dan dianggap kurang memperhatikan kesejahteraan para pekerja,” tegasnya.

Baca Juga :  Warga Apresiasi Rekonstruksi Jalan Muntilan-Keningar di Kabupaten Magelang

Dalam diskusi Pakar Nasional 6.0 yang diselenggarakan HKHKI bertema Format Kerja Era Digitalisasi & Tren Alih Daya Pasca PP No. 35/2021, Rabu (13/7/2022) menyimpulkan sedikitnya 3 hal. Pertama, penting bagi Indonesia untuk mengejar ketinggalan dalam pengembangan SDM, terutama terkait dengan soft-skill dan bidang IT, karena SDM yang memiliki literasi digital tinggi sangat diperlukan untuk meningkatkan daya saing.

Kedua, format kerja baru akan terus berkembang terutama dengan maraknya teknologi dan digitalisasi. Hal ini sangat diminati oleh Angkatan kerja saat ini yang didominasi oleh generasi muda (Millennial & Gen Z). Sayangnya aturan yang ada saat ini belum mencakup pekerja-pekerja informal.

Ketiga, Indonesia harus segera membuat dan mempersiapkan peraturan yang secara khusus mengatur alih daya tanpa harus menunggu visi Indonesia Emas 2045, karena kebutuhan terkait perkembangan teknologi akan terus meningkat tanpa harus menunggu tahun 2045.

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru