Perdebatan Kata ‘Menyelesaikan’ dan ‘Pembahasan’ dalam Rapat RKUHP

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Juli 2022 - 11:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc: hukumonline.com

Doc: hukumonline.com

PIJAR-JAKARTA – Pembahasan nasib RKUHP atau RUU KUHP memasuki babak baru setelah pemerintah secara resmi menyerahkan draf RKUHP terbaru yang telah disempurnakan kepada Komisi III DPR. Masalahnya, dalam kesimpulan rapat antara Komisi III dengan pemerintah terjadi perdebatan panjang soal menyelesaikan tanpa pembahasan.

“Saya usul, Komisi III sepakat untuk membahas dan menyelesaikan. Jangan menyelesaikan saja.  Kadang kala menyelesaikan tapi gak dibahas. Supaya jangan tiba-tiba ada penyelesaikan tanpa ada pembahasan,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman dalam rapat kerja dengan pemerintah di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (6/7/2022).

Semula redaksional kesimpulan rapat pada poin dua menyebutkan, “Komisi III DPR dan pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan ke tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan”.

Namun Benny khawatir tanpa ada kata “pembahasan” berpotensi terjadinya penyelesaian tanpa lagi ada pembicaraan berupa pembahasan. Alhasil boleh jadi dapat langsung diboyong ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk diagendakan rapat paripurna pengambilan tingkat kedua. Tapi kekhawatiran Benny ditampik dari beberapa anggota dewan lainnya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir angkat bicara. Menurutnya, bila membuka ruang pembahasan menandakan draf RKUHP bakal dibahas ulang. Padahal mengacu pada periode 2014-2019, RKUHP sejatinya sudah rampung dibahas di tingkat pertama. Tapi memang terdapat 14 isu krusial yang perlu mendapat pendalaman lebih lanjut.

“Kalau ada bahas-membahas, yang mau dibahas apa, kita harus sepakat juga. Batang tubuh tidak kita ganggu lagi. Hanya penjelasan,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu berpandangan kata “pembahasan” lebih tepat tak dimasukkan dalam kesimpulan rapat. Makanya cukup menggunakan kata “menyelesaikan”. Sebab, batang tubuh dalam RKUHP bersifat tetap, tapi masih bakal didiskusikan lebih lanjut. “Saya pikir cukup menggunakan ‘penyelesaian’ karena batang tubuh tetap,” kata dia.

Anggota Komisi III DPR lain Arsul Sani menilai kata “menyelesaikan” dalam kesimpulan rapat tak perlu diperdebatkan. Menurutnya, kata “menyelesaikan” apakah nantinya bakal melakukan pembahasan RKUHP terkait 14 isu krusial menjadi ranah di internal Komisi III. “Nanti kita perdebatkan dalam rapat internal,” katanya.

Menurutnya, makna “menyelesaikan” apakah nantinya bakal membuka ruang pembahasan terhadap isu-isu tertentu bergantung kesepakatan dalam rapat internal Komisi III.  Dia berpendapat dari penuturan pemerintah, terdapat dua pasal yang digugurkan tim penyusun RKUHP. Karenanya, di internal Komisi III pun tentu bakal membahas dua pasal tersebut untuk kemudian memutuskan DPR setuju atau sebaliknya.

Baca Juga :  PSHK: Perppu Cipta Kerja Praktik Ugal-Ugalan dan Pengabaian Partisipasi Publik Bermakna

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu tak memungkiri adanya banyak masukan masyarakat terkait dengan reformulasi pasal, tapi bukan tentang politik hukum dan substansi pasal. Karena itulah sedikit banyak bakal terdapat pembahasan masukan dari masyarakat. “Tapi nanti akan kita perdebatkan dalam rapat internal komisi III. Jadi usul saya menyelesaikan saja sudah,” ujar politisi Partai Persatuan Pembangunan itu.

Benny pun menanggapi. Menurutnya, tak salah pula memasukkan kata “membahas” dalam kesimpulan rapat. Sebab, yang dimaksud membahas oleh Benny terkait dengan 14 isu krusial, meski sedari awal hanya menyetujui 10 isu. “Makanya sedikit banyak saya tahu sedikit RKUHP ini. Okehlah tapi saya paham kalau mau diselesaikan itu 14 isu,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh buru-buru memegang pengeras suara. “Baik Pak Benny. Kita sudah sepakat, kata membahas tolong dihapus, karena kita sudah kunci dengan ketentuan perundang-undangan,” tutupnya.

Berita Terkait

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian
Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP
Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:24 WIB

Febrie Adriansyah Didakwa Bersama-sama dengan Ferry Boboho Memeras Tan Kian

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:22 WIB

Kejati Kaltara Tahan Dua Tersangka Korupsi Kredit Investasi Bank BRI Agroniaga kepada PT SSP

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Berita Terbaru