Ini Tampang Pembunuh Wanita Muda Asal Cengkareng

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 19 Mei 2022 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

Polda Metro Jaya mengamankan tersangka NU (34), pembunuh perempuan asal Cengkreng, Jakarta Barat (ist)

PIJAR | JAKARTA – Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan berinisial NU (34) terhadap seorang perempuan muda asal Cengkareng berinisial DN (27) yang dibunuh hingga tewas di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, pekan lalu.

Tersangka NU terlihat mengenakan baju tahanan berwarna orange dengan kerudung pink. Ia nampak terlihat tenang di depan awak media sebelum dimulainya konferensi pers.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan tersangka melakukan pembunuhan karena sakit hati melihat percakapan mesra antara korban dengan suaminya yang berinisial ID.

Baca Juga :  Oknum Polisi Tembak 3 Orang di RM Cafe Cengkareng Dijerat Pasal 338 KUHP

“Hal inilah yang menyulutkan rasa sakit hati dari tersangka. Kita sudah melakukan pemeriksaan dan pengakuan dari tersangka bahwa yang bersangkutan melakukan pembunuhan berencana ini tanpa bantuan pihak lain,” kata Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya kepada wartawan, Kamis (18/5/2022).

Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka lebih dulu memperingati sang suami dan korban agar tidak lagi berhubungan. Namun, peringatan tersebut tak diindahkan sehingga dilakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Kapolri Tak Segan Pecat Anggotanya Jika Lakukan Pelanggaran

Menurut Zulpan, tersangka sudah mengetahui resiko dari perbuatannya untuk membunuh korban. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan aksi pembunuhan tersebut.

“Dia (tersangka) menyesal, setelah melakukan pembunuhan dia menyesal,” bebernya.

Dalam aksinya ini, tersangka NU dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru