Binary Option, Robot Trading dan Nasib Konsumen

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 April 2022 - 14:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOc: hukumonline.com

DOc: hukumonline.com

Berbagai kasus penipuan investasi digital berkedok binary option atau opsi biner hingga robot trading marak terjadi saat ini. Konsumen yang menjadi korban investasi bodong, mengarah ke perjudian, menggunakan skema ponzi atau MLM secara digital telah menelan banyak korban dengan nilai kerugian hingga triliunan rupiah.

Founder sekaligus CEO Astronacci International, Gema Goeyardi, menyampaikan terdapat potensial penipuan investasi digital khususnya pada opsi biner. Dia menjelaskan opsi biner merupakan judi bukan investasi. Akselerasi digital dan dampak pandemi Covid-19 menyebab masyarakat tergiur memperoleh keuntungan cepat.

“Binary option itu konsepnya main tebak-tebakan. Yang jadi highlight bahwa unsur perjudiannya mirip dengan Australia Security Exchange dan yang paling parah terjadi fraud pada sistemnya,” ungkap Gema, Selasa (5/4).

Dia mengimbau masyarakat harus menyadari bahwa investasi yang tawarkan keuntungan pasti dan imbal hasil besar harus diwaspadai terjadi fraud.

Seperti diketahui, transaksi binary option ini hanya menebak suatu aset akan mengalami kenaikan atau penurunan. Jika berhasil trader dapat meraih keuntungan berkisar hingga 80 persen. Sedangkan bila gagal maka modal trader tersebut akan hangus 100 persen dan mengalami kerugian.

Baca Juga :  Walikota Bogor Copot Kepala Sekolah Pungli, Depok Kapan?

Sedangkan, robot trading dikatakan Gema merupakan sesuatu yang sudah ada sejak lama karena termasuk kemajuan teknologi. Hanya saja, konsumen harus mewaspadai potensi penipuan yang dilakukan oleh pemilik layanan robot trading yang mengkhususkan pada broker tertentu.

“Tidak ada robot trading yang harus diregulasi bukan robotnya tapi cara menjual dan menawarkan iming-iming. Robot trading yang benar bisa dijual putus bukan terafiliasi dengan broker mana pun. Jika ada robot tawarkan fix income tidak mungkin ada kecuali obligasi dan surat utang,” ungkap Gema.

Selain itu, penggunaan robot trading dengan skema MLM yang patut diduga keras terdapat tindakan pidana.

Sementara itu, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappepti, Alison Karorundak menyampaikan robot trading merupakan bagian dari expert advisor yaitu sistem perangkat lunak komputer yang bekerja otomatis berdasarkan algoritma yang ditanamkan pada baris-baris programnya. “Robot trading tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya user,” ungkap Alison.

Baca Juga :  Alasan AJI Indonesia Minta Kominfo Cabut Aturan PSE Lingkup Privat

Dia menjelaskan modus-modus penawaran robot trading ilegal antara lain menjual dengan keuntungan tetap serta profit sharing. Selain itu, penawarannya juga menggunakan iming-iming iklan menyesatkan. “Jadi mereka tagline-nya “dengan tidur nyenyak, sudah dapat untung,” ungkap Alison.

Padahal, terdapat Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah menawarkan sesuatu yang mengandung janji belum pasti. Pelanggaran tersebut diancam pidana paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 20 miliar.

Selain itu, UU 32/1997 tentang Bappepti yang diubah dengan UU 10/2011 juga menjelaskan larangan untuk mempengaruhi pihak lain untuk lakukan transaksi kontrak berjangka, derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan cara membujuk atau memberi harapan keuntungan di luar kewajaran.

Dia mengimbau agar masyarakat memeriksa legalitas perusahaan investasi. Selain itu, masyarakat juga diimbau logis terhadap keuntungan yang ditawarkan sehingga tidak mudah tergiur modus-modus penipuan investasi illegal tersebut. 

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru