Anggota DPRD Menangkan Perkara di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Desember 2017 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan di PN Jakarta Barat.

Sidang gugatan di PN Jakarta Barat.

PIJAR | JAKARTA – Perkara gugatan pengusaha Sofian Tjandra terhadap H Ahmad Ruslan yang juga anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB kandas untuk kedua kalinya. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dalam amar putusan pada 25 Januari 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkannya dalam putusan No.505/PDT/2017/PT.DKI jo.No.134/pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tertanggal 20 November 2017.

“Pengadilan Tinggi DKI telah mengirimkan salinan putusan tersebut kepada para pihak. Kami juga sudah menerimanya,” ungkap Madsanih Manong SH, kuasa hukum H Ahmad Ruslan di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017. Menurut dia, pihak H Ahmad Ruslan menerima putusan ini dengan ucapan syukur karena pengadilan tingkat pertama dan banding telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara perdata yang diajukan Sofian Tjandra.

Salinan putusan perkara

Menurut pantauan pijarjakarta.info perkara ini bermula dari masalah kerja sama bisnis sesama rekan. H Ahmad Ruslan (Tergugat) meminjam uang untuk menebus lima sertifikat tanah yang menjadi jaminan dan kredit macet di bank BRI INTERCON KEBON JERUK milik H MARJUNI rekan bisnis Ruslan yang lain. Pinjam meminjam itu berlangsung jauh sebelum Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.

Baca Juga :  3 Tokoh dengan Dedikasi Seumur Hidup untuk Pendidikan Tinggi Hukum

Untuk biaya penebusan sertifikat itu tergugat meminjam uang Sofian Tjandra sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan yang melekat pada pinjaman itu adalah kesediaan pihak Marjuni melalui keluarganya bahwa setelah sertifikat tersebut ditebus di BANK BRI, tanah itu akan dilepas ke Sofian Tjandra (pengugat). Namun, begitu sertifikat ditebus oleh Ruslan dengan uang pinjaman dari Sofian, Marjuni ingkar janji dan sulit untuk ditemui.

Pihak Sofian Tjandra lantas berupaya agar Ahmad Ruslan menyerahkan sertifkat dan tanah itu untuk pengalihan hak. Namun, upaya Ruslan untuk memenuhi desakan Sofian selalu kandas karena Marjuni sulit ditemui hingga proses pengalihan hak dari Marjuni ke Sofian Tjandra tidak bisa terlaksana

Baca Juga :  14.057 Napi Terima Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas

Akhirnya Ruslan dan Sofian sepakat untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar uang pinjaman yang dipakai menebus sertifikat oleh Ruslan. Uang pun dikembalikan dan sudah diterima Sofian. Namun belakangan muncul gugatan dari Sofian setelah Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.

“Klien kami sudah sangat kooperatif menyelasaikan kasus ini. Tidak hanya mengembalikan uang pokok sebesar Rp1,5 miliar, tapi juga didenda dengan kompensasi Rp20 juta tiap bulan selama empat bulan,” ungkap Madsanih.

Maka, bergulirlah gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI. Bahkan, penggugat juga melaporkan soal ini ke polisi dan instansi terkait lainnya. “Terlepas apakah ada motif politik atau tidak dalam gugatan itu, mengingat tergugat adalah anggota DPRD DKI, jelas ini perkara perdata yang prosesnya sudah diputus Pengadilan Tinggi DKI,” tandas Madsanih.

Berita Terkait

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas
Korupsi Pengelolaan Tambang PT AKT di Kalteng, Kejagung Tahan 3 Tersangka
Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA
Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus
Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta
Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU
Kejagung Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto Sebagai Tersangka Perkara Tambang Nikel di Sultra
Produser Film ‘Sang Pengadil’ Agung Winarno Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 18:51 WIB

Brightly Karya Divonis 7 Bulan, Penasehat Hukum: Seharusnya Bebas

Kamis, 23 April 2026 - 21:34 WIB

Tim Tabur Kejati Kaltara Berhasil Menangkap Tersangka DPO Kasus Korupsi Pembuatan ASITA

Rabu, 22 April 2026 - 21:16 WIB

Kabulkan Sebagian Gugatan PT CMNP, Begini Pertimbangan PN Jakpus

Rabu, 22 April 2026 - 10:46 WIB

Mantan Bendahara dan Kadis LH Tebing Tinggi Jadi Tersangka Korupsi BBM Senilai Rp863 Juta

Kamis, 16 April 2026 - 18:20 WIB

Kejari Jakpus Berhasil Tangkap Indah Harini, Terpidana Kasus Penggelapan dan TPPU

Berita Terbaru

Uncategorized

MA Susun Pedoman Perkuat Tata Kelola Medsos

Jumat, 24 Apr 2026 - 17:20 WIB