Anggota DPRD Menangkan Perkara di Tingkat Banding Pengadilan Tinggi DKI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 31 Desember 2017 - 09:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang gugatan di PN Jakarta Barat.

Sidang gugatan di PN Jakarta Barat.

PIJAR | JAKARTA – Perkara gugatan pengusaha Sofian Tjandra terhadap H Ahmad Ruslan yang juga anggota DPRD DKI dari Fraksi PKB kandas untuk kedua kalinya. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak seluruh gugatan dalam amar putusan pada 25 Januari 2017, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkannya dalam putusan No.505/PDT/2017/PT.DKI jo.No.134/pdt.G/2016/PN.Jkt.Brt. tertanggal 20 November 2017.

“Pengadilan Tinggi DKI telah mengirimkan salinan putusan tersebut kepada para pihak. Kami juga sudah menerimanya,” ungkap Madsanih Manong SH, kuasa hukum H Ahmad Ruslan di Jakarta, Sabtu, 30 Desember 2017. Menurut dia, pihak H Ahmad Ruslan menerima putusan ini dengan ucapan syukur karena pengadilan tingkat pertama dan banding telah menegakkan hukum dengan seadil-adilnya dalam perkara perdata yang diajukan Sofian Tjandra.

Salinan putusan perkara

Menurut pantauan pijarjakarta.info perkara ini bermula dari masalah kerja sama bisnis sesama rekan. H Ahmad Ruslan (Tergugat) meminjam uang untuk menebus lima sertifikat tanah yang menjadi jaminan dan kredit macet di bank BRI INTERCON KEBON JERUK milik H MARJUNI rekan bisnis Ruslan yang lain. Pinjam meminjam itu berlangsung jauh sebelum Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terbitkan Perpres Publisher Rights untuk Jurnalisme Berkualitas

Untuk biaya penebusan sertifikat itu tergugat meminjam uang Sofian Tjandra sebesar Rp1,5 miliar. Kesepakatan yang melekat pada pinjaman itu adalah kesediaan pihak Marjuni melalui keluarganya bahwa setelah sertifikat tersebut ditebus di BANK BRI, tanah itu akan dilepas ke Sofian Tjandra (pengugat). Namun, begitu sertifikat ditebus oleh Ruslan dengan uang pinjaman dari Sofian, Marjuni ingkar janji dan sulit untuk ditemui.

Pihak Sofian Tjandra lantas berupaya agar Ahmad Ruslan menyerahkan sertifkat dan tanah itu untuk pengalihan hak. Namun, upaya Ruslan untuk memenuhi desakan Sofian selalu kandas karena Marjuni sulit ditemui hingga proses pengalihan hak dari Marjuni ke Sofian Tjandra tidak bisa terlaksana

Baca Juga :  Mengenal Jenis Oligarki

Akhirnya Ruslan dan Sofian sepakat untuk mengembalikan uang Rp1,5 miliar uang pinjaman yang dipakai menebus sertifikat oleh Ruslan. Uang pun dikembalikan dan sudah diterima Sofian. Namun belakangan muncul gugatan dari Sofian setelah Ruslan terpilih menjadi anggota DPRD DKI.

“Klien kami sudah sangat kooperatif menyelasaikan kasus ini. Tidak hanya mengembalikan uang pokok sebesar Rp1,5 miliar, tapi juga didenda dengan kompensasi Rp20 juta tiap bulan selama empat bulan,” ungkap Madsanih.

Maka, bergulirlah gugatan itu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berlanjut ke Pengadilan Tinggi DKI. Bahkan, penggugat juga melaporkan soal ini ke polisi dan instansi terkait lainnya. “Terlepas apakah ada motif politik atau tidak dalam gugatan itu, mengingat tergugat adalah anggota DPRD DKI, jelas ini perkara perdata yang prosesnya sudah diputus Pengadilan Tinggi DKI,” tandas Madsanih.

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru