Sudin Nakertrans Jakbar Anjurkan Indomaret Tegal Alur Bayar Rp34,27 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 7 Januari 2021 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Mediator Hubungan Industrial di Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat menganjurkan PT Indomarco Prismatama membayar Rp34,27 juta kepada Azis Siswanto dalam sengketa perselisihan industrial antara pekerja dan perusahaan. Azis tercatat pernah aktif sebagai merchandiser di Indomaret Tegal Alur, Jakarta Barat, selama dua tahun tiga bulan.

“Karena upaya penyelesaian di tingkat mediator tidak tercapai, maka guna penyelesaian perkaranya mediator hubungan industrial menganjurkan membayar pesangon sebesar Rp34,27 juta,” ungkap surat yang ditandatangani oleh Mediator Hubungan Industrial Sudin Nakertrans dan Energi Jakarta Barat Anwar, Rabu, 16 Desember 2020.

Rincian Rp34,27 juta itu terdiri dari pesangon sebesar tiga kali gaji, uang pengganti hak, dan upah proses. Sedangkan tenggang waktu dalam anjuran itu adalah 10 hari sejak ditandatangani.

“Jatuh tempo 10 hari setelah 16 Desember 2020 sudah lewat. Namun, dengan pertimbangan masuk masa liburan akhir tahun, Azis menunggu realisasi anjuran itu dari tempat ia pernah bekerja pada awal 2021 ini,” kata Reza M Irfan SH dari Lembaga Bantuan Hukum Pijar, Kamis, 7 Januari 2021.

Dalam hal ini, kata Reza, Azis Siswanto meminta bantuan LBH Pijar sebagai kuasa hukum. Menurut dia, Azis berurusan dengan pemberi kerjanya karena pernah diadukan ke polisi. Namun kemudian pihak Indomaret sendiri yang mencabut laporan itu.

Baca Juga :  Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda

Selanjutnya Indomaret bersedia mempekerjakan kembali Azis. Namun, dengan alasan suasana kerja tidak akan lebih baik, Azis lebih memilih untuk menuntut hak-haknya dipenuhi melalui penyelesaian sengketa hubungan industrial.

Baca Juga :  Masjid Raya Jakarta Daan Mogot Jadi Tempat Isolasi Pemudik Nekat

Bagaimana Indomaret Tegal Alur? Semoga ada penyelesaian sengketa yang konkret. (Febrinal)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru