Melalui Webinar, BNN Bahas Waspada Narkoba di tengah Covid-19

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 12 Juni 2020 - 01:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA– Deputi Pencegahan BNN Irjen Pol Anjan Pramuka Putra menjadi Narasumber pada acara Webinar Kampanye Sosialisasi Stop Narkoba melalui aplikasi Video Conference yang diikuti oleh seluruh Pejabat Utama Polda sumut dan Anggota Polres di jajaran Polda Sumatera Utara, Kamis (11/06/2020

Melalui video conference Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, AKBP Robert Da Costa menyatakan bahwa permasalahan narkoba sudah menjadi extraordinary crime bukan hanya di seluruh dunia tetapi termasuk di Sumatera Utara.

“Peran stakeholder untuk terlibat aktif mencegah peredaran gelap narkoba sangat dibutuhkan dan mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak berurusan dan terlibat dalam masalah narkoba,” ujar dia.

Sementara itu, Deputi Pencegahan BNN Irjen Anjan Pramuka Putera dalam webinar kali ini membahas Waspada Narkoba di tengah wabah Covid-19. Ia mengatakan, mengenai tentang Indonesia Darurat Narkoba dimana keadaan geografis Indonesia yang terbuka menyebabkan narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga :  Peradi Luhut Usulkan Advokat Dapat Imunitas Profesi seperti Polisi

“Hampir 80 persen Narkoba diselundupkan menggunakan jalur laut, mereka menggunakan kapal kontainer berhenti ditengah laut lalu dibawah oleh kapal kecil,” ungkapnya.

Selain itu kata Anjan, ada yang ada namanya modus operandi swallow dengan cara menyembunyikan sabu didalam tubuh merekrut seseorang untuk dijadikan kurir membawa narkoba melalui tubuh.

Narkoba yang diselundupkan dalam tubuh ini berbentuk sosis dengan bahan dasar latex. Saat tiba dilokasi tujuan nantinya narkoba tersebut dikeluarkan melalui BAB.

Selain itu, modus dalam besi, ban, krudung, juga dalam manisan kulit jeruk, kamuplase cairan cuka, arak, lilin dan lain-lainnya. Sasarannya yaitu disejumlah daerah.

Anjan yang pernah menjabat sebagai Direktur Narkoba di Polda Sumatera Utara ini memberikan salah satu contoh kasus seorang bandar di Sumatera Utara yang sudah dijatuhkan hukuman mati namun belum dieksekusi dan memulai lagi bisnisnya yang pada akhirnya ditangkap dan dipindahkan ke Nusa Kambangan.

”Belum lagi ancaman membahayakan narkoba saat ini adalah NPS yaitu narkoba jenis baru atau narkoba sintetis, NPS ini efeknya 13 kali lebih membahayakan dari narkoba biasa. Saat ini sudah ada 896 jenis NPS yang beredar dan 76 diantaranya sudah masuk ke Indonesia,” sebutnya

Baca Juga :  IPW Desak Kapolri Cermati Konflik Tanah di Desa Helvetia 

Ia menambahkan, bahwa hasil sinergi antara BNN dengan Polri, TNI, dan Bea Cukai data kasus selama 2019 sebanyak 33.371 kasus diungkap dan 42.649 tersangka diamankan.

Selain itu, upaya P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) dapat dilakukan sesuai dengan Inpres No 2 tahun 2020 tentang seluruh kementerian dan lembaga negara dan pemerintah daerah untuk melakukan upaya-upaya P4GN dalam menangani permasalahan narkoba di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Anjan juga mengingatkan bahwa peran keluarga sangat penting untuk bisa mempertahankan keharmonisan karena awal dari seorang pengguna narkoba dimulai dari tidak ada kepedulian dari keluarga.

“Pada akhirnya mencari pelarian dan salah pergaulan ke lingkungan narkoba,” pungkasnya. (ivan)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru