Peradi Luhut Usulkan Advokat Dapat Imunitas Profesi seperti Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi seperti anggota Polri.

Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.

Ia meminta agar advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat tidak langsung diperiksa secara pidana, melainkan lebih dulu diperiksa secara etik.

“Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ucapnya.

Baca Juga :  MA: Seluruh Pengadilan Negeri Harus Terapkan e-Berpadu Mulai 1 Januari 2023

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Sambo telah divonis dan menjalani hukumannya.

“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu, kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi, tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati, kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Luhut juga ingin Komisi III DPR menganggap organisasi advokat itu adalah Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.

Baca Juga :  Tanpa Adanya Riza Chalid, Kejagung Lakukan Tahap II Kasus Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” jelasnya.

Tak hanya soal itu, Luhut juga menyorot soal mekanisme restorative justice.

Ia mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan soal restorative justice dalam RUU KUHAP.

Sebab, dalam RUU KUHAP yang diperolehnya, diatur juga soal mekanisme restorative justice.

“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” terang Luhut. (Red)

Berita Terkait

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi
Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan
Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor
Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP
Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP
Kejari Jakarta Utara Setujui Rehabilitasi Dua Pengguna Narkotika Melalui RJ
Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Rugikan Negara Rp 20 Miliar, Kejati Jabar Tahan Kadis PMD dan Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi

Selasa, 9 Desember 2025 - 21:14 WIB

Kejari Jakpus Limpahkan Berkas Perkara Delpedro Marhaen Dkk ke Pengadilan

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:06 WIB

Penuntut Umum Limpahkan Berkas Perkara Nadiem Makarim Dkk ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 9 Desember 2025 - 05:05 WIB

Satgas Terpadu Berhasil Ungkap Sejumlah Pelanggaran di Bandara dan Pelabuhan Khusus IMIP dan IWIP

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:04 WIB

Satgas Terpadu Gagalkan Penyelundupan Serbuk Nikel oleh WN China di Bandara Khusus PT IWIP

Berita Terbaru