PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi seperti anggota Polri.
Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.
Ia meminta agar advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat tidak langsung diperiksa secara pidana, melainkan lebih dulu diperiksa secara etik.
“Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Sambo telah divonis dan menjalani hukumannya.
“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu, kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi, tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati, kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujarnya.
Luhut juga ingin Komisi III DPR menganggap organisasi advokat itu adalah Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.
“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” jelasnya.
Tak hanya soal itu, Luhut juga menyorot soal mekanisme restorative justice.
Ia mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan soal restorative justice dalam RUU KUHAP.
Sebab, dalam RUU KUHAP yang diperolehnya, diatur juga soal mekanisme restorative justice.
“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” terang Luhut. (Red)