Peradi Luhut Usulkan Advokat Dapat Imunitas Profesi seperti Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi seperti anggota Polri.

Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.

Ia meminta agar advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat tidak langsung diperiksa secara pidana, melainkan lebih dulu diperiksa secara etik.

“Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan, Kejagung Cekal Dua WNI dan Satu WNA

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Sambo telah divonis dan menjalani hukumannya.

“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu, kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi, tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati, kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Luhut juga ingin Komisi III DPR menganggap organisasi advokat itu adalah Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.

Baca Juga :  Penegak Hukum Harus Tahu akan Poin-Poin pada Akses Data Pribadi Warga

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” jelasnya.

Tak hanya soal itu, Luhut juga menyorot soal mekanisme restorative justice.

Ia mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan soal restorative justice dalam RUU KUHAP.

Sebab, dalam RUU KUHAP yang diperolehnya, diatur juga soal mekanisme restorative justice.

“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” terang Luhut. (Red)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru