Peradi Luhut Usulkan Advokat Dapat Imunitas Profesi seperti Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi seperti anggota Polri.

Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.

Ia meminta agar advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat tidak langsung diperiksa secara pidana, melainkan lebih dulu diperiksa secara etik.

“Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Sambo telah divonis dan menjalani hukumannya.

“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu, kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi, tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati, kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Luhut juga ingin Komisi III DPR menganggap organisasi advokat itu adalah Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.

Baca Juga :  Berikan Hak Suara, Kemdagri Jemput Bola Perekaman KTP-el di Lapas

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” jelasnya.

Tak hanya soal itu, Luhut juga menyorot soal mekanisme restorative justice.

Ia mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan soal restorative justice dalam RUU KUHAP.

Sebab, dalam RUU KUHAP yang diperolehnya, diatur juga soal mekanisme restorative justice.

“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” terang Luhut. (Red)

Berita Terkait

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG
Empat Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Divonis Bervariasi
PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun
Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim
Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI
Paspor Ganda Anak, Imigrasi Jakarta Selatan Ajukan Pembatalan ke Ditjen
Terbukti Korupsi Program KB, Bendahara DPMG-PKB Aceh Divonis 6 Tahun Penjara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:43 WIB

Kejagung Tahan Andri Mulyono Komisaris PT YAT, Pemasok Motor Listrik BGN

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Rabu, 10 Juni 2026 - 21:30 WIB

PT Jakarta Hukum Kerry Adrianto Membayar Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Sidang Replik Chromebook, JPU Bongkar Modus Pengkondisian Nadiem Makarim

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:46 WIB

Kejati Kaltim Kembali Tahan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara CV ABI

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB