Peradi Luhut Usulkan Advokat Dapat Imunitas Profesi seperti Polisi

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 5 Maret 2025 - 16:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR | JAKARTA – Ketua Umum DPN Peradi Luhut MP Pangaribuan mengusulkan agar advokat mendapatkan imunitas profesi seperti anggota Polri.

Hal ini disampaikan Luhut dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Komisi III DPR RI, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

“Ini rumusan kami yang konkret, yaitu imunitas profesi advokat. Agar dimasukkan juga dalam RUU KUHAP,” kata Luhut.

Ia meminta agar advokat yang melanggar Undang-Undang Advokat tidak langsung diperiksa secara pidana, melainkan lebih dulu diperiksa secara etik.

“Apabila advokat ketika menjalankan profesinya melanggar Pasal 16 Undang-Undang Advokat, maka advokat itu diajukan terlebih dahulu dan atau diperiksa terlebih dahulu oleh Dewan Kehormatan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pandangan Hukum Terhadap Perkawinan Tanpa Restu Orang Tua

Lebih lanjut, Luhut juga menyinggung kasus pembunuhan berencana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Sambo terbukti membunuh ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kini, Sambo telah divonis dan menjalani hukumannya.

“Misalnya Sambo, sudah ketahuan nembak orang. Kan dibawa ke etik dulu, kan, baru kemudian dibawa pidana, kan gitu. Jadi, tidak kemudian ujuk-ujuk pidana, padahal sudah nembak mati, kan itu polisi-polisi itu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Luhut juga ingin Komisi III DPR menganggap organisasi advokat itu adalah Bar Association, bukan sekadar organisasi biasa.

Baca Juga :  Ingin Jadi Peneliti Hukum? Simak Kiat-Kiatnya!

“Rumusan ini adalah ekuivalen dengan prosedur dugaan pelanggaran oleh penyidik Polri saat ini,” jelasnya.

Tak hanya soal itu, Luhut juga menyorot soal mekanisme restorative justice.

Ia mengingatkan agar hati-hati dalam merumuskan soal restorative justice dalam RUU KUHAP.

Sebab, dalam RUU KUHAP yang diperolehnya, diatur juga soal mekanisme restorative justice.

“Harus kita ingat, kita ini berbicara dalam ranah hukum pidana. Kita membedakan norma hukum publik dan privat. Kalau tiba-tiba yang publik itu pidana didamaikan, hancur kan fondasi hukum kita,” terang Luhut. (Red)

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
Polres Jakbar Bongkar Kasus Minyakkita Tak Sesuai Takaran, Satu diantaranya Pelaku Direktur Utama
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB