Mau ke Pantai Pangandaran? Wajib Bawa Hasil Rapid Tes

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 6 Juni 2020 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PIJAR|JAKARTA – Di tengah pandemi virus Corona (Covid-19), objek pariwisata di Jawa Barat mulai dibuka kembali. Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi Jawa Barat Dedi Taufik menyatakan sejumlah daerah di Jabar yang masuk kategori level biru, seperti Kabupaten Pangandaran sudah membuka tempat wisata secara bertahap.

Lebih lanjut Dedi menyebutkan, pihaknya telah meninjau kesiapan Pantai Pangandaran pada Kamis (4/6/2020) lalu. Dalam kesempatan itu, pihaknya berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Pangandaran untuk melihat kesiapan protokol kesehatan di objek wisata tersebut.

“Dari pihak Pemerintah Kabupaten Pangandaran memastikan bahwa tidak sembarang wisatawan bisa datang, terutama dari wilayah yang masih kategori zona merah. Pemeriksaan akan dilakukan di setiap wilayah perbatasan di Kabupaten Pangandaran hingga menuju kawasan pantai,” jelas Dedi dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/6/2020).

Syarat lain ke Pantai Pangandaran, sambung Dedi, wisatawan harus dapat menunjukan surat keterangan sehat dan hasil rapid test Covid-19. Aturan itu pun berlaku bagi individu maupun rombongan kecil.

Baca Juga :  Anies Baswedan Hadiri Perjamuan Makan Siang di London

Selain itu, pengunjung harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker serta menghindari kerumunan. Pola ini akan dilakukan selama tujuh hari ke depan untuk kemudian dievaluasi.

“Menjamin keselamatan warga melalui protokol kesehatan di tengah ancaman penularan, sangat penting dan menjadi kunci utama kebangkitan industri pariwisata di Jawa Barat,” pungkas Dedi.

Menurut Dedi, daerah di Jabar yang berniat membuka destinasi wisata diminta tetap waspada dan memperhatikan secara detil penerapan protokol kesehatan.

“Oleh sebab itu level kewaspadaan wilayah menjadi penting sebagai dasar proporsi aktivitas yang diperbolehkan. Tentu kami akan melakukan pengawasan dan terus berkoordinasi dengan daerah yang akan membuka tempat pariwisata,” terang dia.

Penerapan protokol kesehatan, tutur Dedid secara ketat pun harus dilakukan oleh semua hotel, restoran maupun penyedia jasa dan pelaku usaha pariwisata lainnya. Mereka harus sudah menugaskan perwakilan dari organisasi gugus tugas.

Baca Juga :  Empati Polres Jakarta Barat untuk 372 Napi Asimilasi di Wilayahnya

Selain di Kabupaten Pangandaran, Dedi juga melakukan pemantauan di sejumlah destinasi wisata, hotel, mall di wilayah Cirebon, Kuningan, Tasikmalaya hingga Garut.

Di Kabupaten Kuningan, pemerintah daerah sudah mulai mensinergikan Pergub nomor 46 tahun 2020 dengan Peraturan Bupati. Penerapannya pun bertahap, dimulai dengan masa transisi menuju dengan mengumpulkan beberapa asosiasi untuk diberikan pemahaman cara menerima kunjungan warga dari luar Kuningan untuk berwisata.

Sedangkan di Kabupaten Ciamis, pemerintah setempat berencana membuka kembali destinasi wisata setelah selesainya perpanjangan PSBB proporsional di enam kecamatan yang akan selesai pada 12 Juni.

“Geliat industri pariwisata dan kebudayaan yang terpuruk di tengah pandemi harus bisa bangkit. Tapi, tidak serta merta harus membuka dengan bebas. Semua kebijakan harus tetap menitikberatkan pada sisi kesehatan juga. Ini yang akan kami terus ingatkan dan pantau,” demikian Dedi. [rahmat]

Berita Terkait

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini
MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia
Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling
Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure
Tingkatkan Sinergitas Antara Lembaga Penegak Hukum, Kejagung Gelar Tenis Meja Persahabatan dengan KPK
Jalin Kolaborasi Strategis Bagi Para Pelaku Industri Produk Bayi dan Mainan Anak, IBTE 2025 Gelar Pameran di JIExpo Kemayoran
Catatan Redaksi: Potret Buram Penegakan Hukum Indonesia Berdasarkan Kasus Viral

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 23:08 WIB

TECNO POVA 8 Pro 5G Resmi Meluncur di Indonesia, Hadirkan Dual Chipset, Sony LYTIA 700C, dan Kolaborasi Eksklusif bersama Tonino Lamborghini

Kamis, 10 September 2026 - 15:28 WIB

MEGAPAD 2 dan SE 2 Jadi Senjata Baru TECNO Menggarap Pasar Tablet Indonesia

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:56 WIB

Higgs Games Island Ajak Penggemar Berinteraksi Langsung dengan Luís Figo Melalui Kompetisi Juggling

Jumat, 12 Juni 2026 - 21:44 WIB

Kembangkan Kompetensi Diri, Riki Handoyo ASN Non Jaksa Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI

Sabtu, 9 Mei 2026 - 22:07 WIB

Penurunan Omzet Penjualan adalah Business Risk bukan Force Majeure

Berita Terbaru