Pijarjakarta.info – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) kembali menggelar persidangan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo terkait dengan cuitannya di berbagai kanal digital tentang keabsahan ijazah Presiden RI Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum kali ini, salah satu saksi utama yang dihadirkan adalah Jokowi. Dalam keteranganya Jokowi membantah fitnah ijazah palsu miliknya yang disampaikan Roy Suryo.
“Awalnya saya diperlihatkan ajudan sekitar 26 Maret 2025, mengenai adanya video Roy Suryo yang menuding ijazah sarjana saya palsu. Tindakan Roy Suryo sudah kebablasan, sehingga saya berkonsultasi dengan Advokat saya dan melaporkan tuduhan tersebut”, ujarnya saat diperiksa di sebagai Saksi di PN Jakarta Timur, kamis (5/11/2026).
Ia juga menerangkan fitnah adanya ijazah palsu miliknya, sudah terjadi sejak tahun 2020 dan berlanjut pada 2024.
“Dikarenakan tuduhan semakin serius dan berlanjut di 2025, maka saya mengambil langkah hukum”, tegasnya.
Jokowi dalam persidangan juga menunjukan ijazah sarjananya, yang menurut Roy Suryo Palsu.
Selain itu, ia just menceritakan kepada majelis hakim riwayat pendidikannya dari SD sampai dengan menempuh pendidikan sarjana di Fakultas Kehutanan UGM.
“SD saya di SD Negeri Nomor 111 Kota Surakarta, kemudian di SMP Negeri 1 Kota Surakarta.Selanjutnya menempuh pendidikan pada SMA Negeri 6 Kota Surakarta, dan S-1 di Fakultas Kehutanan UGM, Yang Mulia”, kata Jokowi.
Jokowi juga menjelaskan ketika menempuh pendidikan di UGM, tidak terdapat jurusan di Fakultas Kehutanan. Maka, dirinya banyak mengambil mata kuliah pada bidang teknologi hasil hutan atau teknologi kayu.
Sebagai informasi, kehadiran Jokowi juga didampingi keluarga dan para pendukungnya. Di sisi lain terdapat juga pendukung Roy Suryo yang hadir di persidangan tersebut. (Acym)









