Kasus Kredit Investasi, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Agroniaga dan PT SSP di Jakarta

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 November 2026 - 20:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta terkait penyidikan dugaan penyimpangan pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantation (SSP).

Penggeledahan dilakukan tim Pidsus Kejati Kaltara selama empat hari berturut-turut, mulai dari Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, S.H., M.H. mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP.

Baca Juga :  Pinjol Ilegal Wajib Dihindari Berikut Alasannya

“Penggeledahan dilakukan untuk memperkuat alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan penanganan perkara,” demikian keterangan Andi Sugandi dalam siaran pers, Selasa (3/11/2026).

Adapun lokasi yang digeledah meliputi kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta lokasi lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD untuk menambah dan memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.

Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara ini, penyidik Kejati Kaltara sebelumnya telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka.

Keduanya adalah TKSD, 65, selaku Direktur Utama PT SSP, serta BF, 58, yang menjabat sebagai Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.

Baca Juga :  LBH APIK: 508 Kasus Kekerasan Terhadap Wanita Periode Maret-September

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT SSP selama periode 2017 hingga 2025.

Pemberian fasilitas kredit tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara. Namun, besaran kerugian negara belum dirinci dalam keterangan resmi yang disampaikan Kejati Kaltara.

Penggeledahan di sejumlah lokasi di Jakarta ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan setelah penetapan dan penahanan kedua tersangka.

Penyidik masih melakukan pengumpulan dan penguatan alat bukti untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Penyidik Eko Haryanto Ungkap Konfrontasi Tidak Dilakukan karena Korban Mengalami Trauma
JPU Nilai Keterangan Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara
Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat
Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi
Kuasai 80 Bungkus Vape Etomidate, Mantan Kasat Narkoba Polres Kukar Dituntut 2 Tahun 2 Bulan Penjara
Wakil Bupati Indramayu Syaefudin Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan DPRD
BPA Bersama Kejari Jakbar Kembalikan Kerugian Korban KSP Indosurya Masuk Tahap I
Dugaan Penyalahgunaan APBD, Anggota DPRD Jatim dan Bojonegoro Diadukan ke KPK

Berita Terkait

Selasa, 3 November 2026 - 20:26 WIB

Kasus Kredit Investasi, Kejati Kaltara Geledah Kantor Bank Raya Agroniaga dan PT SSP di Jakarta

Senin, 2 November 2026 - 21:35 WIB

Penyidik Eko Haryanto Ungkap Konfrontasi Tidak Dilakukan karena Korban Mengalami Trauma

Senin, 26 Oktober 2026 - 20:32 WIB

JPU Nilai Keterangan Dua Saksi Meringankan Bangun Paulus Tidak Berkaitan dengan Perkara

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:40 WIB

Mantan Dirut PT Angkasa Pura Kargo Gautsil Madani Kembali Jadi Tersangka Korupsi Pesawat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 05:39 WIB

Sidang Johnny Kalwani, Dokumen Perlu Diuji Terkait Kewenangan Penyebaran Data Pribadi

Berita Terbaru

Berita

Kajari Belitung Lantik Rico Sudibyo sebagai Kasidatun

Selasa, 3 Nov 2026 - 20:27 WIB