Jamdatun Sosialisasi Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat di CFD Kota Bandung

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 1 November 2026 - 20:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar kegiatan Sosialisasi Pelayanan Hukum Online HaloJPN (Jaksa Pengacara Negara) sekaligus menghadirkan Pos Pelayanan Hukum Langsung bagi masyarakat yang di gelar di Car Free Day (CFD) Kota Bandung, pada Minggu (1/11/2026).

Dalam sambutannya saat membuka kegiatan, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna menyampaikan bahwa HaloJPN merupakan penyediaan akses pelayanan hukum yang mudah, transparan, dan tanpa dipungut biaya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Sekretaris Jamdatun (Sesjamdatun) Sila H. Pulungan, Direktur Pertimbangan Hukum Irene Putrie, Direktur Tata Usaha Negara Yuni Daru Winarsih, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, RD M. Teguh Darmawan beserta jajaran, Walikota Bandung Muhammad Farhan, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Bandung Raya, serta disambut dengan antusias oleh masyarakat Kota Bandung.

Jamdatun menyampaikan bahwa pelayanan hukum merupakan pilar penting bagi Kejaksaan untuk hadir di tengah masyarakat, memberikan pemahaman hukum, serta membantu masyarakat memperoleh informasi dan penjelasan atas berbagai permasalahan hukum yang dihadapi.

Baca Juga :  Dubes Palestina Temui Presiden Jokowi

“Melalui kegiatan ini, kami memperkenalkan HaloJPN sebagai salah satu program unggulan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara. HaloJPN merupakan sarana pelayanan hukum yang memudahkan masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan dan mengemukakan permasalahan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara secara mudah dan praktis tanpa harus selalu datang langsung ke kantor Kejaksaan,” ujar Jamdatun.

Sejalan dengan perkembangan teknologi dan dinamika kebutuhan masyarakat, aplikasi HaloJPN terus disempurnakan. Pengembangan terkini dilakukan melalui kerja sama dengan Pusat Data Statistik Kriminal dan Teknologi Informasi (Daskrimti).

Jamdatun mengungkapkan bahwa langkah ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kualitas sistem pelayanan, tetapi juga mendukung implementasi kebijakan Satu Data Indonesia agar pengelolaan data dan informasi pelayanan hukum menjadi lebih terintegrasi, tertib, dan akuntabel.

Selain itu, aplikasi HaloJPN kini juga telah tercatat secara resmi sebagai Barang Milik Negara (BMN). Pencatatan ini merupakan bagian dari penataan dan pengelolaan aset negara sekaligus memperkuat keberlanjutan pengembangan aplikasi sebagai sarana pelayanan publik unggulan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Baca Juga :  Kejati dan Pemprov DKJ Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

“Dengan berbagai inovasi tersebut, proses penerimaan permohonan hingga pemberian jawaban hukum kini menjadi lebih terukur dan responsif. HaloJPN bertransformasi bukan sekadar aplikasi digital biasa, melainkan wujud nyata modernisasi pelayanan publik yang berorientasi pada kepuasan dan kebutuhan masyarakat,” imbuh Jamdatun.

Pada kesempatan yang sama, Jamdatun mengajak seluruh jajaran JAMDATUN, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, serta Kejaksaan Negeri se-Bandung Raya untuk secara aktif menyosialisasikan HaloJPN serta senantiasa menjaga kualitas pelayanan sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Kepada masyarakat Kota Bandung dan sekitarnya, Jamdatun berpesan agar tidak ragu memanfaatkan fasilitas tersebut untuk berkonsultasi manakala menghadapi persoalan hukum. Pemahaman hukum yang baik diyakini menjadi langkah preventif yang krusial dalam menghindari dan menyelesaikan permasalahan hukum secara tepat.

“Mari kita jadikan momentum ini untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan hukum yang profesional, modern, humanis, dan semakin dekat dengan masyarakat. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat nyata serta semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Republik Indonesia,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Jangan Panik! Ini Penjelasan Ahli soal Munculnya Bintik Hitam pada Susu Bubuk
Pengembangan Peradilan Digital, PN Japus Terima Kunjugan Delegasi High People’s Court of Beijing
Peserta Tunggal, Agni dari PT DIOR Menangkan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Samin Tan
Penerapan Perpres 45 Tahun 2026, Sutikno Mengaku Siap Emban Jabatan Kajati DKI Jakarta dengan Bintang 3
KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026
Jaksa Agung ST Burhanuddin Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto
Kajati Sultra: Pentingnya Langkah Pencegahan Penyimpangan Sejak Tahap Perencanaan Program dan Kegiatan
Jamdatun Hadiri 16th China ASEAN Prosecutors-General Conference di Brunei Darussalam

Berita Terkait

Minggu, 1 November 2026 - 20:35 WIB

Jamdatun Sosialisasi Pelayanan Hukum Kepada Masyarakat di CFD Kota Bandung

Jumat, 30 Oktober 2026 - 18:24 WIB

Jangan Panik! Ini Penjelasan Ahli soal Munculnya Bintik Hitam pada Susu Bubuk

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:16 WIB

Pengembangan Peradilan Digital, PN Japus Terima Kunjugan Delegasi High People’s Court of Beijing

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:15 WIB

Peserta Tunggal, Agni dari PT DIOR Menangkan Lelang 209 Ribu Ton Batu Bara Milik Samin Tan

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:44 WIB

KY Gelar Diskusi Terkait Penerapan SEMA Nomor 4 Tahun 2026

Berita Terbaru