Kejati dan Pemprov DKJ Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 16 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Gubernur DK Jakarta Pramono Anung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta Patris Yusrian Jaya dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dengan Walikota se-DK Jakarta.

Kolaborasi ini bertujuan untuk mengimplementasikan secara optimal Pidana Kerja Sosial (PKS) sebagai salah satu sanksi dalam kerangka pembaruan hukum pidana nasional, yang diselenggarakan di Kantor Gubernur DKJ, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025).

Jampidum mengungkapkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan penerapan dan penegakan hukum yang modern, efisien, terpadu, serta mengedepankan pendekatan restoratif, korektif, dan rehabilitatif di Indonesia.

Implementasi Pidana Kerja Sosial adalah bagian integral dari misi besar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023) yang mengusung paradigma:

 Restoratif: bertujuan merestorasi dan mengembalikan pelaku, korban, dan tatanan sosial kepada keadaan semula.

 Korektif: melakukan review dan koreksi terhadap pelaku, korban, dan tatanan sosial.

Baca Juga :  Pemprov Jatim Raih Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Wirakarya

 Rehabilitatif: berupaya memperbaiki dan merehabilitasi akibat dari perbuatan pelaku.

“Pidana Kerja Sosial menjadi opsi sanksi yang berorientasi pada rehabilitasi dan kontribusi positif bagi masyarakat, alih-alih pemenjaraan. Pelaksanaannya diatur dengan prinsip-prinsip utama yakni tidak dikomersialkan, tidak menghalangi mata pencaharian pokok pelaku, sesuai profil pelaku, memberikan manfaat dan kontribusi positif bagi masyarakat dan prinsip simbiosis mutualisme,” ujarnya.

Prof. Asep menambahkan, dalam penerapannya Penuntut Umum dapat mengimplementasikan Pidana Kerja Sosial terhadap tindak pidana yang diancam pidana kurang dari 5 tahun, Jaksa menuntut pidana penjara paling lama 6 bulan; atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000 (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023).

Selain itu, Jaksa juga mempertimbangkan faktor-faktor tertentu dalam penentuan tuntutan Pidana Kerja Sosial, di antaranya:

 Terdakwa adalah First Offender (pelaku pertama kali).

 Kerugian dan penderitaan korban tidak terlalu besar.

 Terdakwa telah membayar ganti rugi kepada korban.

 Pidana penjara akan menimbulkan penderitaan yang besar bagi Terdakwa atau keluarganya.

Baca Juga :  Khofifah Raih Penghargaan dari PWNU Jatim

PKS tidak dapat diterapkan untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana minimum khusus, merugikan keuangan atau perekonomian negara dan sangat membahayakan atau merugikan masyarakat.

Keberhasilan implementasi PKS dan penanggulangan tindak pidana memerlukan kolaborasi yang melibatkan berbagai sektor, yang dikenal sebagai Kolaborasi Hexahelix. Kunci penting dari kolaborasi ini adalah keterlibatan masyarakat/stakeholder terkait, dukungan pemerintah secara kolaboratif serta elemen hukum dan regulasi berperan sebagai penghubung antar sektor.

Jampidum menuturkan bahwa MoU dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi perwujudan nyata dari Kolaborasi Hexahelix ini, di mana lembaga-lembaga penegak hukum (Kejaksaan) bersinergi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) untuk kepentingan masyarakat luas.

“Pidana Kerja Sosial adalah inovasi dalam sistem pemidanaan yang memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki diri dan berkontribusi langsung kepada masyarakat. Ini adalah langkah maju Kejaksaan RI dalam mewujudkan restorative justice dan pembangunan legal culture yang humanis, cerdas, dan berintegritas,” tandasnya. (Acym)

Berita Terkait

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan
Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan
Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran
Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung
Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba
Lantik Kajari Madina dan Dua Koordinator, Kajati Sumut: Junjung Tinggi Integritas dengan Berpedoman pada Tri Krama Adhyaksa
Ambil Sumpah Advokat, Ketua PT Kaltara Tekankan Integritas dan Profesionalisme
Pengadaan Mesin Pendukung di Kemenperin, Saksi Ahmad Soib: Tidak Pernah Ada
Berita ini 172 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:23 WIB

Setorkan PNBP Rp9 Miliar Lebih, Kajati Sultra: Pemulihan Keuangan Negara Salah Satu Fokus Utama Kejaksaan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:16 WIB

Bekali PPPJ Angkatan 83, Jaksa Agung: Integritas Sebagai Kesesuaian Antara Perkataan dan Tindakan

Senin, 8 Juni 2026 - 21:15 WIB

Peremajaan Armada Kapal Pelni, Harus Dapat Perhatian Khusus dari Pemerintahan Prabowo Gibran

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:45 WIB

Kupas Tantangan hingga Target Nasional, Ditjen Badilum Gelar FGD Keadilan Restoratif di Lampung

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:44 WIB

Magister Hukum UBK Gelar Reintegrasi Sosial dan Advokasi di Rutan Salemba

Berita Terbaru

Hukam

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Program MBG

Kamis, 11 Jun 2026 - 19:23 WIB