Tujuan Finish Litis Putusan, Agus Subroto: Mengakhiri Sengketa para Pihak dan Memberikan Kepastian Hukum

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 10 September 2026 - 21:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Hakim Agung Kamar Perdata, Agus Subroto memberikan materi dalam bimbingan teknis penyelesaian sengketa perkara bidang pertanahan yang diselenggarakan pada Kamis (10/9/2026).

Mengangkat materi pemahaman template putusan perdata dalam Menyusun putusan perdata yang berkualitas dan Upaya hukum perdata, Agus Subroto menyampaikan beberapa poin penting yang wajib dipahami oleh Hakim untuk menghasilkan putusan yang berkualitas, memenuhi kepastian hukum, serta efesiensi Upaya hukum.

Dalam paparan yang disampaikan, Hakim Agung Agus Subroto menyampaikan putusan yang berkualitas Dimana yang pertama perlu memenuhi syarat formil sebagaimana ketentuan Pasal 50 Undang-Undang kekuasaan Kehakiman. Selain itu, perlu diperhatikan mengenai struktur logika yang runtut. “ Template yang baik dimulai dari fakta – hukum – Kesimpulan – konsistensi dan kepastian” Ucap Hakim Agung Kamar Perdata tersebut.

Baca Juga :  Kebakaran Kejaksaan Agung | Jaksa Agung: Berkas Pekara dan Tahanan Aman

“Dengan template yang sama di seluruh wilayah Pengadilan, pencari keadilan diperlakukan sama. Hal ini mewujudkan adanya kepastian hukum serta menjawab semua dalil para pihak.” Tambahnya.

Hakim Agung Agus Subroto menyatakan bahwa template putusan perdata sangat penting, beliau mengibaratkan template itu seperti cetak biru Gedung atau bangunan. “jika cetak birunya tidak kokoh maka Gedung atau bangunan tersebut akan mudah roboh atau dibatalkan pada pemeriksaan pada tingkat banding, kasasi atau peninjauan Kembali.” Tambahnya.

Baca Juga :  Sertipikat Tanah Elektronik Dalam Aspek Keamanannya

Hakim Agung Agus Subroto juga menegaskan bahwa tugas pokok dan fungsi hakim adalah menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya.

“Pernyataan hakim yang diucapkan dalam persidangan dan merupakan hasil pemeriksaan perkara di sidang pengadilan, yang berupa penerimaan atau penolakan tuntutan hak para pihak yang bersangkutan.”

Hakim agung kamar perdata tersebut juga memaparkan tujuan finish litis putusan, yaitu mengakhiri sengketa para pihak dan memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan syarat formil dan syarat materil. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru