Pijarjakarta.info – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak atau tidak menerima perlawanan yang diajukan penasihat hukum terdakwa Bangun Paulus Tudungta dalam perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Vinson Leocarlius.
“Mengadili, menolak eksepsi tim Penasihat hukum terdakwa, Kata Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba, S.H., M.Hum. saat membacakan putusan sela dalam sidang Pengadilan NegeriJakarta Pusat”.Rabu (2/9/2026).
Dengan putusan ini, Majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktianTerkait perkara yang menjerat Oknum Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta. Pada Rabu akan datang.
Diketahui terdakwa oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta Didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri menyatakan cara penagihan yang dilakukan oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta diduga menggunakan kekerasan dan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan uang yang nilainya disebut lebih besar daripada piutang terdakwa Oknum Pengacara Magang.
JPU menegaskan persoalan utang-piutang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata dan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan tindakan main hakim sendiri.ucap Andri.
Dalam eksepsinya, Kuasa Hukum oknum Pengacara magang Bangun Paulus Tudungta menilai bahwa dakwaan Jaksa menyebut penasihat hukum mengajukan lima pokok keberatan, yakni ketidakcermatan konstruksi dakwaan, tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan tindak pidana.
“Ketidakcermatan perhitungan kerugian materiil, serta perbandingan antara dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Namun, menurut JPU, seluruh keberatan tersebut tidak menggugurkan surat dakwaan.” terang PH terdakwa dalam eksepsinya.
Salah satu pertimbangan majelis hakim menilai materi nota perlawanan yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa telah memasuki pokok perkara dan harua dibuktikan dipersidangan.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Andri Saputra, mengatakan dengan adanya putusan tersebut, persidangan selanjutnya akan memasuki tahap pembuktian.
Jaksa menyatakan pemeriksaan saksi akan dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana. Salah satu saksi yang akan diprioritaskan untuk dihadirkan adalah Vinson Leocarlius selaku pelapor sekaligus korban dalam perkara tersebut.
“Kita masuk sidang pembuktian minggu depan. Yang harus kita panggil dulu korban. Mungkin minggu depan kita akan panggil Vinson,” ujar Andri.
Andri mengatakan pihaknya masih melakukan inventarisasi terhadap saksi-saksi yang tercantum dalam berkas perkara. Jaksa menyebut setidaknya terdapat beberapa saksi yang keterangannya akan dipertimbangkan untuk dihadirkan di persidangan.
Ia menegaskan jaksa tidak serta-merta menghadirkan seluruh saksi apabila terdapat keterangan yang substansinya sama.
“Kita lihat nanti. Kalau seandainya keterangannya hampir sama, kita pilih, kita seleksi yang menguatkan dakwaan,” katanya.
Jaksa memastikan pemeriksaan saksi tidak diarahkan kepada pemeriksaan verbalisan pada tahap awal.
“Yang pasti Vinson dulu, korban. Atau mungkin dua atau tiga orang tambahan. Kita lihat nanti,” ujar Andri.
Dakwaan Jaksa
Perkara yang menjerat Bangun Paulus Tudungta bermula dari persoalan uang antara terdakwa dan Vinson Leocarlius. Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan pemerasan dan pengancaman.
Bangun didakwa melakukan pemerasan dengan menggunakan ancaman kekerasan serta memaksa korban menyerahkan sejumlah uang.
Jaksa mendakwa Bangun dengan dakwaan alternatif menggunakan Pasal 482 ayat (1) huruf a dan Pasal 483 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal 482 ayat (1) huruf a mengatur pemerasan dengan ancaman kekerasan dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun, sedangkan Pasal 483 huruf a memiliki ancaman pidana maksimal empat tahun.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan rangkaian peristiwa yang terjadi sejak Februari 2026. Bangun disebut mengajak Vinson bertemu dan kemudian membawa korban menggunakan mobil menuju kawasan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Jaksa menduga Bangun kemudian mengancam Vinson menggunakan palu. Korban juga disebut dibawa menuju sejumlah lokasi hingga akhirnya menyerahkan uang kepada terdakwa.
Dalam rangkaian peristiwa tersebut, jaksa menyebut terdapat penyerahan uang hingga total Rp30 juta pada tahap awal. Setelah itu, Bangun disebut kembali menghubungi Vinson melalui WhatsApp dan mengirimkan bukti laporan polisi terkait dugaan pencurian uang melalui kartu ATM.
Pada 27 Februari 2026, Vinson disebut bertemu dengan Bangun di Lippo Mall Puri, Jakarta Barat. Dalam pertemuan tersebut, jaksa mendakwa Bangun meminta uang Rp350 juta.
Vinson kemudian disebut menyanggupi permintaan tersebut secara bertahap. Pada 2 Maret 2026, korban mentransfer Rp50 juta ke rekening Bangun melalui layanan perbankan.
Jaksa menghitung total kerugian bersih Vinson dalam perkara tersebut mencapai Rp60,75 juta. Nilai tersebut disebut berasal dari kerugian Rp80 juta setelah dikurangi Rp19,25 juta uang milik Bangun yang sebelumnya diambil korban.
Jaksa sebelumnya juga menyatakan telah menyiapkan lebih dari 10 saksi serta sejumlah barang bukti, termasuk percakapan dan bukti transfer, untuk membuktikan dakwaan. Namun, jumlah saksi yang akan dihadirkan akhirnya akan diseleksi berdasarkan relevansi dan kekuatan keterangannya terhadap dakwaan.
Penasihat Hukum Tetap Persoalkan Konstruksi Dakwaan
Sementara itu, penasihat hukum Bangun Paulus Tudungta tetap mempertahankan pandangannya bahwa terdapat ketidaksesuaian dalam konstruksi dakwaan jaksa.
Penasihat hukum sebelumnya mempersoalkan sejumlah hal, antara lain konstruksi dakwaan, unsur perbuatan melawan hukum, pencampuran persoalan perdata dengan perkara pidana, perhitungan kerugian, serta perbedaan antara uraian dalam surat dakwaan dan fakta dalam berita acara pemeriksaan.
Jaksa menilai persoalan tersebut telah masuk ke ranah pembuktian sehingga tidak tepat diajukan sebagai materi perlawanan atau eksepsi. Jaksa juga menegaskan surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Dengan ditolaknya perlawanan tersebut, pemeriksaan perkara kini berlanjut ke pokok perkara. Sidang berikutnya dijadwalkan pada Rabu, 9 September 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Jaksa memastikan Vinson Leocarlius menjadi salah satu saksi pertama yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dari pemeriksaan saksi, alat bukti, dan barang bukti inilah nantinya akan diuji apakah rangkaian perbuatan yang didakwakan kepada Bangun Paulus Tudungta terbukti secara hukum atau tidak.
Dengan putusan sela ini Majelis Hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pembuktian terkait perkara yang menjerat Oknum Pengacara Magang Bangun Paulus Tudungta dalam sidang, pada Rabu 9 September 2026 mendatang. (Acym)









