Adili Mantan Menteri Agama Dkk, PN Tipikor Jakarta Sidang Hingga Dini Hari

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar sidang dengan terdakwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dkk. Sidang yang digelar sejak pukul 10.00 WIB itu berlangsung hingga dini hari.

Total ada 4 terdakwa dalam perkara tersebut yaitu Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba. Keempatnya diadili dengan berkas terpisah. Terdakwa Asrul memilih diadili sendiri dan terpisah dari tiga lainnya. Akhirnya, sidang digelar pada Selasa (1/9/2026) dan dimulai sekitar pukul 10.00. Persidangan lalu baru selesai sekitar pukul 16.30 WIB.

Setelah itu, sidang dilanjutkan untuk tiga terdakwa Yaqut dkk. Sidang ditutup pukul 23.55 WIB, dan dibuka kembali pada pukul 00.05 WIB. Sidang kemudian dilanjutkan kembali untuk menyelesaikan persidangan hingga pukul 01.30 WIB pada Rabu (2/9/2026).

Baca Juga :  Pahami Perbedaan Linguistik Hukum dan Linguistik Forensik - Bagian 1

Agenda sidang tersebut berupa pemeriksaan saksi, di antaranya mantan Plt Menteri Muhajir Effendi. Karena saksinya sama, maka saksi tersebut bersaksi dua kali, yaitu untuk terdakwa Asrul Azis Taba dan Yaqut dkk. Persidangan diskors hanya untuk makan dan ibadah. Persidangan dipimpin oleh ketua majelis Ni Kadek Susantiani dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Binjani.

Dalam kesempatan tersebut, JPU dari KPK juga menyampaikan akan menghadirkan 303 saksi di persidangan untuk membuktikan dakwaanya.

Baca Juga :  Kejari Jakpus Musnahkan Barang Bukti dari 331 Perkara Pidum dan Pidsus

“Baik, terima kasih, Ibu Ketua Majelis Hakim yang kami Muliakan. Merespons pertanyaan Ibu Ketua, mohon izin kami menyampaikan dalam persidangan ini, jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster,” kata jaksa.

Majelis Hakim mengagendakan sidang akan selesai pada Desember 2026.

“Sesuai dengan SOP, 10 hari sebelum penahanan habis, maka perkara ini harus kita putus. Jadi maksimal di tanggal 22 Desember ini harus sudah putus,” ujar Majelelis Hakim Ni Kadek Susantiani. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru