Pledoi Kasus LPEI, PH Andi dan Intan: Pembiayaan PT Tebo Indah Sudah Sesuai Prosedur

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info — Dua mantan pejabat Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi, membantah terlibat tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan penyimpangan pembiayaan yang disebut merugikan keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Bantahan tersebut disampaikan melalui tim penasihat hukum dari kantor Siswodiharjo dan parner dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (28/8/2026).

Andi Maulana Adjie merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017. Sementara Intan Apriadi merupakan mantan Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2007–2016. Keduanya menjadi terdakwa bersama enam orang lainnya dalam perkara pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit (PAS).

Dalam pledoinya, penasihat hukum yang di ketuai Siswodiharjo & parner menyampaikan sejumlah alasan yang menjadi dasar permohonan agar majelis hakim membebaskan kedua terdakwa.

Salah satunya, penasihat hukum menyatakan Andi dan Intan telah menjalankan tugas sebagai pihak pengusul pembiayaan secara benar, konsisten, dan sesuai ketentuan dalam proses pencairan pembiayaan senilai Rp263 miliar pada 2016.

Penasihat hukum juga menyebut studi kelayakan terhadap pengembangan perkebunan kelapa sawit serta pembangunan pabrik berkapasitas 30 ton tandan buah segar (TBS) per jam milik PT Tebo Indah telah dilakukan.

Menurut mereka, proses tersebut juga telah mempertimbangkan prinsip kehati-hatian atau prudential credit practice.

Bantah Terima Uang

Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum dari kantor Siswodiharjo dan parner turut membantah Andi dan Intan pernah menerima sesuatu atau membuat kesepakatan tertentu untuk memperlancar pencairan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT PAS.

Baca Juga :  Perusahaan Chez Ingrid Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Pekerja

Siswodiharjo menilai tidak terdapat bukti yang menunjukkan kedua terdakwa memperoleh keuntungan pribadi dari proses pembiayaan tersebut.

Mereka juga mempertanyakan pemenuhan unsur kerugian keuangan negara. Alasannya, hingga saat ini kewajiban pembayaran cicilan oleh PT Tebo Indah dan PT PAS masih dilakukan.

Atas dasar sejumlah alasan tersebut, penasihat hukum meminta majelis hakim menyatakan Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala dakwaan dan tuntutan penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Andi Maulana Aji dari segala tuntutan hukum,” ujar tim penasihat hukum siswodiharjo dalam pledoi.

Permohonan serupa juga disampaikan tim penasihat hukum terhadap dua terdakwa lainnya, yakni Gamaginta, mantan Kepala Departemen Syariah I LPEI periode 2017–2018, dan Komaruzzaman, mantan Kepala Departemen Pembiayaan Syariah II LPEI periode 2011–2016.

Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor LPEI di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026) lalu.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Perkara tersebut berkaitan dengan pembiayaan kepada PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit pada periode 2015–2020.

Baca Juga :  Pakar Hukum Nilai Janggal Penyerang Novel Divonis Ringan

Andi Maulana Adjie dan Intan Apriadi masing-masing dituntut pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, masing-masing terdakwa dituntut menjalani pidana pengganti selama 190 hari kurungan.

Tuntutan yang sama diberikan kepada Gamaginta, Komaruzzaman, mantan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi, serta Relation Manager Pembiayaan Syariah I LPEI Ryan Wahyudi.

Sementara itu, Direktur PT Tebo Indah Liu Raymond dituntut 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp646,35 miliar subsider 6 tahun 6 bulan penjara.

Adapun Handoko Limaho selaku pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp346,47 miliar subsider 5 tahun 6 bulan penjara.

Jaksa menyebut perkara tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Dalam dakwaannya, jaksa antara lain mempersoalkan dokumen studi kelayakan dan laporan penilaian aset yang disebut tidak sesuai kondisi sebenarnya, termasuk luas lahan tertanam kelapa sawit. Jaksa juga mendalilkan adanya dokumen terkait persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan serta dokumen pendukung pencairan berupa tagihan dan kontrak yang diduga fiktif.

Namun, seluruh tuduhan tersebut dibantah para terdakwa melalui pembelaan masing-masing. Dengan dibacakannya pledoi, perkara kini memasuki tahap tanggapan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap para terterdakwa. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru