Perusahaan Chez Ingrid Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Jakarta mendampingi Karyawan (Benny Pongkorung) Mediasi dengan Pihak Perusahaan.

LBH Pijar Jakarta mendampingi Karyawan (Benny Pongkorung) Mediasi dengan Pihak Perusahaan.

Tiga karyawan yang bekerja di Perusahan yang bergerak di bidang Restauran, Catering ini harus menerima kenyataan karena dirumahkan tanpa memiliki kepastian sampai saat ini, perusahaan yang biasa dikenal dengan nama Chez Ingrid yang berada di bilangan Jakarta Barat ini sudah berdiri sejak 1989.

Benny Pongkorung, Syariefudin, Endang harus meratapi nasibnya dengan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak dengan alasan Dirumahkan karena pihak perusahaan mengalami dampak Pandemi Covid 19 sebagaimana surat Pernyataan tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditulis oleh Dwi Cahyono yang bertindak sebagai HRD / Personalia Perusahaan Chez Ingrid yang berbadan hukum PT. Artha Inti Pratama.

Karyawan yang mengalami PHK oleh Chez Ingrid menyerahkan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (LBH Pijar) untuk mengurusi, mendampingi ataupun mewakili karyawan tersebut untuk melakukan Upaya-Upaya guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pengumpulan data yang diperoleh, Benny Pongkorung bekerja sejak tahun 1990, kemudian disusul Syariefudin yang bekerja sejak tahun 1992, sedangkan Endang bekerja sejak tahun 2009. Jadi terhitung masa kerja Benny Pongkorung hingga saat dinyatakan di-PHK pada 2020 silam yakni 30 tahun, kemudian masa kerja Syariefudin 28 tahun, dan disusul Endang masa kerjanya 11 tahun.

Baca Juga :  KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Melihat kondisi demikian, Daud Wilton Purba SH, Lintar Fauzi, SH, Madsanih Manong, SH. disertai team dari kantor LBH PIJAR Jakarta menyampaikan bahwa perbuatan perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang telah berlaku.

“Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kewajiban Perusahan untuk membayarkan hak karyawan sebesar Rp. 271.700.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) itu merupakan haknya karyawan yang harus dibayarkan Perusahan Chez Ingrid,“ Ujar Daud saat mediasi bipartite pada 17 Juni 2021.

Sekalipun sudah disampaikan regulasi yang dilanggar, kantor LBH Pijar juga mengirimkan surat pemberitahuan penagangan perkara & klarifikasi tertanggal 10 Juni 2021 kepada Chez Ingrid, namun pihak perusahaan belum menunjukan sikap untuk memenuhi hak pekerjanya. Hal ini terlihat dari pihak Chez Ingrid yang diwakili oleh salah satu Advokat / Pengacara  Perusahaan untuk melakukan mediasi kepada Pihak Karyawan, pada saat mediasi tersebut team LBH PIJAR memberikan waktu kepada Perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dengan membayarkan haknya Karyawan selambatnya pada tanggal 21 Juni 2021, Akan tetapi pihak Perusahaan tidak juga menjalankan kewajibannya, maka team LBH PIJAR mengirimkan Surat Peringatan Pertama dan untuk yang terakhir tertanggal 25 Juni 2021 kepada Pihak perusahaan untuk melakukan kewajibanya membayarkan hak Karyawan selambatnya pada tanggal 29 Juni 2021, akan tetapi pihak perusahaan mengabaikan surat kami sampai saat ini.

Baca Juga :  Prinsip Negara Hukum yang Diterapkan di Indonesia

Oleh karena itu, menindak lanjuti bipartite yang telah dilaksanakan, kantor hukum LBH PIJAR melakukan upaya Tripartit dengan mencatatkan Surat Perselisihan & Pemutusan Hubungan Kerja dan sudah diterima oleh Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Barat yang pada tanggal 9 Juli 2021. “Kita tinggal menunggu saja panggilan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Jakarta Barat ke para Pihak,“ tutup Daud Wilton Purba SH team dari LBH PIJAR.[]

Berita Terkait

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien
Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga
KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA
Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan
Sidang Korupsi Pertamina, JPU Bongkar Praktik Persekongkolan Melalui Barang Bukti Percakapan Elektronik
Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Pengaturan Pengadaan dan Kesepakatan Co-Investment Sebesar 30 Persen
Kejagung Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Oknum Staf Ahli Kemenkeu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 22:43 WIB

Implementasi Pengakuan Bersalah, Ketum PERSAJA: Penyelesaian Perkara Pidana Menjadi Lebih Efisien

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:02 WIB

Rugikan Negara Rp14,3 Triliun, Kejagung Tahan 11 Tersangka Korupsi Ekspor CPO Sebagai POME

Senin, 9 Februari 2026 - 21:05 WIB

Sidang Korupsi Chromebook, Terungkap Fakta Monopoli dan Ketidakwajaran Harga

Senin, 9 Februari 2026 - 21:02 WIB

KPK OTT Aparatur PN Depok, Begini Respon MA

Minggu, 8 Februari 2026 - 17:04 WIB

Meneguhkan Integritas MA dalam Menjaga Marwah Peradilan

Berita Terbaru

Berita

Kajari Jakpus Lantik Candra Sebagai Kasubbagbin

Kamis, 12 Feb 2026 - 18:37 WIB