Perusahaan Chez Ingrid Diduga Melakukan Pelanggaran Hak Pekerja

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 12 Juli 2021 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Pijar Jakarta mendampingi Karyawan (Benny Pongkorung) Mediasi dengan Pihak Perusahaan.

LBH Pijar Jakarta mendampingi Karyawan (Benny Pongkorung) Mediasi dengan Pihak Perusahaan.

Tiga karyawan yang bekerja di Perusahan yang bergerak di bidang Restauran, Catering ini harus menerima kenyataan karena dirumahkan tanpa memiliki kepastian sampai saat ini, perusahaan yang biasa dikenal dengan nama Chez Ingrid yang berada di bilangan Jakarta Barat ini sudah berdiri sejak 1989.

Benny Pongkorung, Syariefudin, Endang harus meratapi nasibnya dengan menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Secara sepihak dengan alasan Dirumahkan karena pihak perusahaan mengalami dampak Pandemi Covid 19 sebagaimana surat Pernyataan tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditulis oleh Dwi Cahyono yang bertindak sebagai HRD / Personalia Perusahaan Chez Ingrid yang berbadan hukum PT. Artha Inti Pratama.

Karyawan yang mengalami PHK oleh Chez Ingrid menyerahkan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum Pikiran dan Jiwa Rakyat (LBH Pijar) untuk mengurusi, mendampingi ataupun mewakili karyawan tersebut untuk melakukan Upaya-Upaya guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dalam pengumpulan data yang diperoleh, Benny Pongkorung bekerja sejak tahun 1990, kemudian disusul Syariefudin yang bekerja sejak tahun 1992, sedangkan Endang bekerja sejak tahun 2009. Jadi terhitung masa kerja Benny Pongkorung hingga saat dinyatakan di-PHK pada 2020 silam yakni 30 tahun, kemudian masa kerja Syariefudin 28 tahun, dan disusul Endang masa kerjanya 11 tahun.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Pastikan Bantuan Pangan Terus Bergulir

Melihat kondisi demikian, Daud Wilton Purba SH, Lintar Fauzi, SH, Madsanih Manong, SH. disertai team dari kantor LBH PIJAR Jakarta menyampaikan bahwa perbuatan perusahaan tersebut telah melanggar regulasi yang telah berlaku.

“Berdasarkan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Kluster Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, kewajiban Perusahan untuk membayarkan hak karyawan sebesar Rp. 271.700.000 (dua ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus ribu rupiah) itu merupakan haknya karyawan yang harus dibayarkan Perusahan Chez Ingrid,“ Ujar Daud saat mediasi bipartite pada 17 Juni 2021.

Sekalipun sudah disampaikan regulasi yang dilanggar, kantor LBH Pijar juga mengirimkan surat pemberitahuan penagangan perkara & klarifikasi tertanggal 10 Juni 2021 kepada Chez Ingrid, namun pihak perusahaan belum menunjukan sikap untuk memenuhi hak pekerjanya. Hal ini terlihat dari pihak Chez Ingrid yang diwakili oleh salah satu Advokat / Pengacara  Perusahaan untuk melakukan mediasi kepada Pihak Karyawan, pada saat mediasi tersebut team LBH PIJAR memberikan waktu kepada Perusahaan untuk menjalankan kewajibannya dengan membayarkan haknya Karyawan selambatnya pada tanggal 21 Juni 2021, Akan tetapi pihak Perusahaan tidak juga menjalankan kewajibannya, maka team LBH PIJAR mengirimkan Surat Peringatan Pertama dan untuk yang terakhir tertanggal 25 Juni 2021 kepada Pihak perusahaan untuk melakukan kewajibanya membayarkan hak Karyawan selambatnya pada tanggal 29 Juni 2021, akan tetapi pihak perusahaan mengabaikan surat kami sampai saat ini.

Baca Juga :  Yuk, Kenali Beberapa Jenis Pengadilan yang Pernah Ada di Era Hindia Belanda

Oleh karena itu, menindak lanjuti bipartite yang telah dilaksanakan, kantor hukum LBH PIJAR melakukan upaya Tripartit dengan mencatatkan Surat Perselisihan & Pemutusan Hubungan Kerja dan sudah diterima oleh Suku Dinas Tenaga Kerja & Transmigrasi Jakarta Barat yang pada tanggal 9 Juli 2021. “Kita tinggal menunggu saja panggilan dari Suku Dinas Ketenagakerjaan & Transmigrasi Jakarta Barat ke para Pihak,“ tutup Daud Wilton Purba SH team dari LBH PIJAR.[]

Berita Terkait

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand
Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana
Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand
Waspada! Debt Collector Rampas Motor Kredit Macet, Hukuman Penjara Menanti
7 Pekerja Migran Kalideres Hilang Kabar di Thailand, YLBH Pijar Turun Tangan!
H-4 Lebaran 2025, Sebanyak 80.044 Penumpang Sudah Diberangkatkan dari Daop 6 Yogyakarta
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Mei 2025 - 07:30 WIB

KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025

Rabu, 23 April 2025 - 16:35 WIB

Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta

Senin, 21 April 2025 - 21:24 WIB

Upaya Hukum Berlanjut: Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres Tertahan di Imigrasi Thailand

Minggu, 13 April 2025 - 11:33 WIB

Lagi dan Lagi! ‘Wakil Tuhan’ Hakim Terjaring Hukum, Keadilan Kian Merana

Sabtu, 12 April 2025 - 06:47 WIB

Upaya Hukum untuk Tujuh Pekerja Migran Indonesia Asal Kalideres di Thailand

Berita Terbaru

Berita

Waduk Aseni Terbengkalai, Gubernur DKI Masih Bungkam

Senin, 12 Mei 2025 - 07:00 WIB