Pijarjakarta.info – Kejakaan Agung (Kejagung) terus mendalami dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026 dengan memeriksa 4 saksi dari mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), 1 Supplier Ompreng dan 1 saksi lagi merupakan karyawan swasta, pada Senin (24/8/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, tim Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan 6 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025 sampai 2026.
Anang menambahkan, keenam orang saksi yang hadir memenuhi panggilan Penyidik untuk dimintai keterangannya yaitu:
1. RSA selaku Mitra SPPG dari Kabupaten Lampung Timur.
2. S selaku Mitra SPPG Ciputat.
3. SDS merupakan Karyawan Swasta.
4. U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak.
5. MA selaku Supplier Ompreng.
6. HD selaku Mitra SPPG dari Cibadak.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara MBG pada BGN yang dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” tandas Anang. (Acym)









