Selain Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Manager BRI Veteran Frangki Hasoloan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp790 Juta

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Mantan Relation Manager Bank Rakyat Indonesia (BRI) Veteran Cabang Gambir, Frengki Hasoloan Sianturi dituntut pidana 8 tahun penjara dan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp790 juta dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi terkait penyaluran kredit modal kerja (KMK) fiktif senilai Rp122 miliar.

Jaksa Penuntut Umum Rizky Pratama S.H., dalam surat tuntutanya, menyatakan Frengki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang. Jaksa juga meminta majelis hakim menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selain pidana penjara, terhadap terdakwa Frengki membayar denda sebesar Rp750 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika harta bendanya tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

“Jika harta benda tidak mencukupi, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari,” ujar Jaksa Rizky dalam persidangan yang didampingi Jaksa Ike Rosmawati, S.H. membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Baca Juga :  Hari Ini, Azis Syamsuddin Hadapi Sidang Tuntutan di Pengadilan Tipikor

Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp790 juta. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda milik terdakwa.

“Jika harta bendanya tidak mencukupi, Frengki dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama 4 tahun,” kata jaksa.

Selain itu, JPU meminta barang bukti tetap diperlakukan sebagaimana tercantum dalam berkas perkara dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp10.000.

Sebelumnya, dalam surat dakwaan disebutkan bahwa Frengki diduga terlibat dalam penyaluran Kredit Modal Kerja (KMK) fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp122 miliar.

Saat menjabat sebagai Relation Manager BRI, Frengki diduga bekerja sama dengan Maria Lastry Gultom selaku Direktur PT Dunia Pangan Gosyen (DPG) dan PT Citra Karya Tobindo (CKT), serta Li Putri Nazara sebagai Direktur Utama PT Gosyen Sejahtera Utama (GSU).

Jaksa mengungkapkan, pada 2023 para debitur mengajukan permohonan KMK dengan menggunakan kontrak pekerjaan dari tiga kementerian yang diduga fiktif. Frengki disebut tidak menerapkan prinsip kehati-hatian perbankan karena tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen yang diajukan, sehingga usulan kredit tetap diproses, disetujui, dan dicairkan dengan nilai total Rp122 miliar.

Baca Juga :  Hadeuh KPK Bilang Ada Pejabat Minta THR | Bisa Kena Pidana Tuh

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa setelah dana kredit dicairkan, Maria diduga mengalihkan dana tersebut ke empat rekening perusahaan lain yang masih berada dalam penguasaannya. Sementara itu, Frengki diduga menerima komisi sebesar Rp800 juta dari pencairan kredit tersebut.

Kredit yang telah dicairkan itu kemudian mengalami gagal bayar dan berstatus macet atau masuk kategori kolektibilitas 5.

Pada persidangan sebelumnya Jaksa mendakwa perbuatan Frengki Hasoloan Sianturi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru