Bongkar Kasus Korupsi Pembayaran TPP dan Insentife Guru, Kejati Kaltim Geledah Kantor Disdikbud Kukar

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti pada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbut) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Senin (6/7/2026).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto meyampaikan, pengeledahan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan pembayaran tambahan penghasilan pegawai (TPP) guru ASN dan intensif Guru Non ASN pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun 2025.

Baca Juga :  RUU P2APBN Tahun 2021 Disahkan Menjadi Undang-Undang

“Tim penyidik dari Pidsus Kejati Kaltim juga melakukan penggeledahan di tempat lain. Dari hasil penggeledahan yang telah dilakukan, tim penyidik berhasil mengamankan dan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara yang ditangani,” ucap Toni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (7/7/2026).

Toni menambahkan, selanjutnya dilakukan penyitaan oleh penyidik pidsus Kejati Kaltim guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Mantan Ketua DBON terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar

“Tujuan dilakukannya penggeledahan adalah untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka kepentingan pembuktian perkara serta guna membuat terang tindak pidana yang terjadi sebagaimana ketentuan pasal 112 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” tandasnya.

Dalam waktu yang bersamaan Penyidik dari Kejati Kaltim juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Katanegara. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru