Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Mantan Ketua DBON terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya, yakni atas nama Zairin Zain (ZZ) selaku Ketua Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto, SH, MH, menyampaikan penetapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik Pidsus memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. Terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya atas penetapan terhadap tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni dalam keterangan pers tertulisnya kepada para pewarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Jelang Masa Pensiun Kapolri Idham Azis, Ini Kata IPW

Ia juga menambahkan, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 100 miliar, tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian atau menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  KPK Tahan Tersangka Gratifikasi di DJP Kementerian Keuangan

Sedangkan tersangka ZZ sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara. (Acym)

Berita Terkait

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi
Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025
PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana
Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka
Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional
Penganugerahan Komjak RI 2025, Berikut Daftar Nominasi yang Lolos Hasil Rekapitulasi Tahap I
Kejari Tebing Tinggi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Jasa Konsultansi Perencanaan BPBD
Kejati Sumut kembali Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Korupsi PTPN I Sebesar Rp 113 Miliar
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 20:44 WIB

Dua Karyawan PT WKM Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Ini Bentuk Kriminalisasi

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

Ditjen Badilum: Pengadilan Tipikor Serahkan Data Perkara Korupsi Polri Periode Tahun 2023-2025

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:57 WIB

PERISAI Badilum Eps 12: Peran Pengadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Senin, 1 Desember 2025 - 21:03 WIB

Kasus Korupsi Satelit Kemenhan, Penyidik Lakukan Tahap II Tiga Tersangka

Sabtu, 29 November 2025 - 16:18 WIB

Idianto Berstatus Terperiksa, Jamwas: Karena Tidak Melakukan Pengawasan Fungsional

Berita Terbaru