Kejati Kaltim Tahan Kadispora dan Mantan Ketua DBON terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp 100 Miliar

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 19 September 2025 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PijarJakarta.Info, Samarinda – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka dan langsung melakukan penahanan terhadap keduanya, yakni atas nama Zairin Zain (ZZ) selaku Ketua Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim dan Agus Hari Kesuma (AHK) selaku Kepala Dinas Pemuda Dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Kalimantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan pengelolaan dana hibah DBON (Desain Besar Olahraga Nasional) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2023.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur Assoc. Prof. Dr. Supardi, SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Toni Yuswanto, SH, MH, menyampaikan penetapan terhadap kedua tersangka tersebut, setelah Tim Penyidik Pidsus memperoleh setidaknya dua alat bukti yang cukup sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHAP. Terkait keterlibatan tersangka ZZ dan AHK dalam perkara tersebut.

“Selanjutnya atas penetapan terhadap tersangka ZZ dan AHK tersebut, Tim Penyidik pada hari yang sama langsung melakukan penahanan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Samarinda,” ujar Toni dalam keterangan pers tertulisnya kepada para pewarta, Kamis (18/9/2025).

Baca Juga :  Sidang Korupsi Pertamina, Ahli Sampaikan Ada Pelanggaran Prinsip pada Pengadaan Prosedur Teknis Blending

Ia juga menambahkan, terhadap kedua tersangka langsung dilakukan penahanan dengan pertimbangan pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka diancam dengan pidana 5 tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran para tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana (vide pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) huruf a KUHAP).

“Terhadap para tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tandasnya.

Perlu diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari adanya pemberian dana hibah kepada DBON yang bersumber pada APBD Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp 100 miliar, tersangka AHK sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kaltim selaku pemberi dana hibah menyetujui pendistribusian atau menyalurkan dana hibah kepada pihak lain selain organisasi DBON yang bertentangan dengan tata kelola pengelolaan dana hibah dan perjanjian dana hibah itu senidiri serta menyetujui pencairan dana hibah yang tidak didukung dengan dokumen yang sah.

Baca Juga :  Mau Jadi Pengacara Litigasi dan Non Litigasi Andal? Simak Tips Berikut Ini

Sedangkan tersangka ZZ sebagai Ketua Pelaksana Sekretariat Lembaga DBON Provinsi Kaltim selaku penerima dana hibah menyalurkan dana hibah kepada pihak lain yang bertentangan dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan tidak melakukan pertanggungjawaban secara tidak sah.

Sehingga dalam proses pemberian dan pengelolaan tidak dilaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik itu dalam kaitannya dengan pengelolaan keuangan negara, keuangan daerah maupun ketentuan pengelolaan dana hibah. Sehingga terjadi perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah atau tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka, yang dalam hal ini kerugian keuangan negara yang ditimbulkan berdasarkan hasil penyidikan kurang lebih puluhan milyar rupiah, namun angka pasti masih menunggu hasil resmi perhitungan kerugian keuangan negara. (Acym)

Berita Terkait

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim
Apresiasi Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum: Perlindungan Pers Kian Dipertegas
Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun
Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina
Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim
Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja
Selain Divonis 15 Tahun Penjara, Kerry Ardianto Riza Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,9 Triliun
Deterrent Effect Jadi Dasar PN Denpasar Jatuhkan Pidana Tambahan Deportasi
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Maret 2026 - 21:43 WIB

PN Jakarta Pusat Bebaskan Empat Terdakwa Perkara Obstruction of Justice dan Suap Hakim

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:44 WIB

Terbukti Menelantarkan Anak, MKH Berhentikan Hakim DD dengan Hak Pensiun

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Beberapa Poin Tuntutan Belum Terakomodir, JPU Ajukan Banding Putusan Korupsi Pertamina

Selasa, 3 Maret 2026 - 16:43 WIB

Fakta Penguasaan Saham dan Kegagalan Total Proyek, Terungkap di Sidang Korupsi Chromebook Terdakwa Nadiem Makarim

Sabtu, 28 Februari 2026 - 21:29 WIB

Kejari Jakarta Selatan Terapkan Restorative Justice Berbasis Pelatihan Kerja

Berita Terbaru