Polda Metro Jaya Bentuk Tim Khusus Terkait Kasus Mafia Tanah

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Februari 2021 - 07:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus,(foto.ist)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus,(foto.ist)

PIJAR | JAKARTA – Polda Metro Jaya telah membentuk tim khusus untuk membongkar sindikat mafia tanah yang kerap berpraktik di wilayah DKI Jakarta.

“Tim itu terdiri dari penyidik Ditkrimum Polda Metro jaya dan satgas mafia tanah dan BPN pusat,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, Selasa, (16/2/2021).

Ia menjelaskan salah satu fokus dari tim khusus tersebut adalah mengungkap kasus tanah penasihat Kemenparekraf Dino Patti Djalal.

“Ini jadi bahan perhatian dari Pak Kapolda untuk segera membentuk tim dan saat ini sudah bergerak. Kami mohon kesabaran teman-teman semua untuk bisa mengungkap kasus ini,” kata Yusri

Baca Juga :  Perbedaan Konsultan Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Lebih lanjut, dia merincikan terungkapnya kasus penggelapan sertifikat tanah milik ibunda Dino Patti Djalal itu berawal ketika pada Januari 2021, kuasa hukum Fredy Kusnadi datang ke rumah Yurmisnawita untuk memproses balik nama Sertifikat Hak Milik No. 8516 di Cilandak Barat milik Yurmisnawita menjadi milik Fredy Kusnadi.

Pada saat itu sambungnya, Yurmisnawita tidak pernah menjual rumah tersebut, tetapi pada 2019, rumah tersebut sempat akan dijual kepada orang yang mengaku bernama Lina. Saat itu, Lina menghubungi Yurmisnawita dengan membawa calon pembeli bernama Fredy Kusnadi.

Baca Juga :  PSHK: Perppu Cipta Kerja Praktik Ugal-Ugalan dan Pengabaian Partisipasi Publik Bermakna

Yurmisnawita menolak karena pemilik asli rumah, Zurni Hasyim Djalal tidak mau menjualnya. Zurni Hasyim Djalal adalah pemilik tanah dan bangunan berupa rumah di Cilandak Barat berdasarkan SHM no. 8516 atas nama Yurmisnawita.

Para tersangka ini dikenakan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pemalsuan/menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau pencucian uang. (Febrinal)

Berita Terkait

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI
MK Bukan Arena Menang-Kalah: Tapi DPR Justru Main Politik di Atas Derita Rakyat
27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”
Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara
Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas
Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998
KBRI Thailand Respons Cepat, Tujuh Pekerja Migran Asal Kalideres Akan Pulang ke Indonesia pada 8 Mei 2025
Mahkamah Agung Rotasi 199 Hakim dan Ketua Pengadilan Negeri, Termasuk di Jakarta
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 22 Juni 2025 - 14:44 WIB

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Selasa, 17 Juni 2025 - 17:22 WIB

27 Tahun Tanpa Bukti Utang, DPR Tetap Bungkam: “Audit BPK Diabaikan!”

Minggu, 8 Juni 2025 - 12:14 WIB

Uji Materi Perpu PUPN Tak Sekadar Gugatan, tapi Soal Integritas Negara

Rabu, 4 Juni 2025 - 15:46 WIB

Laporan Dugaan Keterangan Palsu Mandek di Ditreskrimum, LSM KAKI Ganda Sirait Desak Kapolda Metro Jaya Bertindak Tegas

Kamis, 29 Mei 2025 - 12:27 WIB

Bank Centris Internasional dan Andri Tedjadharma adalah Korban Fitnah Sejak 1998

Berita Terbaru

Politik

Haidar Alwi: Politik Butuh Nilai, Bukan Sekadar Strategi

Sabtu, 19 Jul 2025 - 11:49 WIB

Hukam

Bukti BPK: BI Lakukan Penggelapan Dana BLBI

Minggu, 22 Jun 2025 - 14:44 WIB