Kejari Kabupaten Bogor Tetapkan ASN Aktif Jadi Tersangka Korupsi Proyek RSUD Parung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 21 Juli 2026 - 21:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan satu tersangka berinisial BAP dan langsung melakukan penahanan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Parung, Kabupaten Bogor. BAP diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di lingkungan Pemkab Bogor.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Kabupaten Bogor Ahmad Sudarmaji, S.H., M.H. menyampaikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Bogor, hari ini menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan proyek pembangunan gedung RSUD Bogor Utara (Parung) Kabupaten Bogor, yang bersumber dari Bantuan Provinsi Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga :  Pengertian, Ruang Lingkup, Sumber, dan Subjek Hukum Administrasi Negara

“Berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Kabupaten Bogor Nomor Prin 04/M.2.18/FD:/082022, sampai dengan terakhir dilakukan perpanjangan surat perintah penyidikan nomor prin 04.I/M.2.18/FD:/07/2026, tanggal 20 Juli 2026 telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP,” terang Ahmad Sudarmaji, pada Senin (20/7/2026) malam.

Sudarmaji menambahkan, tersangka BAP merupakan seorang PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.

“(BAP) Selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” katanya.

Kasi Intel melanjutkan, BAP merupakan anggota Kelompok Kerja (Pokja) pemilihan 10, yang berkaitan dengan proses pemilihan pemenang penyedia barang dan jasa, dalam proyek pembangunan RSUD Bogor Utara di Parung, Kabupaten Bogor. Karena perbuatannya, BAP diduga merugikan negara hingga Rp 9 Milyar.

Baca Juga :  Terkait Penetapan Upah Minimum, Menaker ‘Tegur’ 4 Provinsi

“Perbuatan tersangka ini berkaitan dengan proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi pembangunan gedung RSUD Bogor Utara, dimana perbuatan tersangka diduga melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023,” tandasnya.

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 9.179.191.850,88 sebagaimana laporan hasil pemeriksaan BPK RI. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru