Penyidik Pidsus Kejati Kaltara Periksa Tiga Saksi di Gedung Bundar Kejagung

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan terkait perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan yang terus bergulir dalam pemeriksaan.

Saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial KM selaku Direktur PT. CCM dan RMA selaku Direktur PT. SIL serta KRH yang merupakan Kepala Tambang PT. CCM dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak hari Senin 8 hingga Jum’at 12/6/2026. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi guna dimintai keterangan.

Baca Juga :  Kepala BKKBN Masuk Tahanan

Secara bertahap para saksi dimintai keterangan oleh penyidik, RMA yang merupakan Direktur PT. SIL diperiksa penyidik pada hari Senin (8/6/2026), KRH yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT. CCM diperiksa pada hari Kamis (11/6/2026), kemudian pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada hari Selasa hingga Kamis (9-11/6/2026), sedangkan KM yang merupakan Direktur PT. CCM memenuhi panggilan pada hari jum’at (12/6/(2026).

Baca Juga :  Kasus Penembakan Oknum Polisi di Cengkareng, IPW Minta Pelaku Dijatuhi Hukuman Mati

Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menegaskan, pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013 s/d 2025.

“Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait, yang nantinya membuat terang perkara ini,” jelas Samiaji.

Hingga saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara setidaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya. (Acym)

Berita Terkait

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII
Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall
Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat
Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar
Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta
Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel, Kejagung Tangkap Mantan Sekjen ESDM Teguh Pamudji
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5 Tahun 6 Bulan Penjara
Terbukti Lakukan Penipuan Bisnis Batu Bara, Lidya Wirawan Ditangkap Satgas SIRI

Berita Terkait

Selasa, 6 Oktober 2026 - 21:01 WIB

Satgas PKH Kembali Serahkan Rp13,2 Triliun ke Kas Negara dan Masuk Tahap VIII

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Saksi Tata Sugianto: Permintaan Ganti Rugi Rp350 Juta Disampaikan Bangun Paulus pada Pertemuan di Puri Mall

Selasa, 29 September 2026 - 20:58 WIB

Berkas Perkara Lengkap, Dadan Hindayana Dkk Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat

Selasa, 29 September 2026 - 20:57 WIB

Kredit Fiktif Bank BRI, Maria Lastry Gultom Divonis 8 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp122 Miliar

Selasa, 29 September 2026 - 08:34 WIB

Merasa Takut dan Terpaksa, Saksi Vinsen Akui Transfer Total Rp80 Juta ke Bangun Paulus Tudungta

Berita Terbaru