Pijarjakarta.info – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang sebelumnya mangkir dari panggilan terkait perkara pertambangan di Kabupaten Nunukan yang terus bergulir dalam pemeriksaan.
Saksi yang diperiksa tersebut yaitu berinisial KM selaku Direktur PT. CCM dan RMA selaku Direktur PT. SIL serta KRH yang merupakan Kepala Tambang PT. CCM dan beberapa pejabat dari Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Perhubungan.
Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan di ruang pemeriksaan Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung sejak hari Senin 8 hingga Jum’at 12/6/2026. Hal ini dilakukan untuk memudahkan kehadiran para saksi guna dimintai keterangan.
Secara bertahap para saksi dimintai keterangan oleh penyidik, RMA yang merupakan Direktur PT. SIL diperiksa penyidik pada hari Senin (8/6/2026), KRH yang menjabat sebagai Kepala Tambang PT. CCM diperiksa pada hari Kamis (11/6/2026), kemudian pejabat dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup diperiksa pada hari Selasa hingga Kamis (9-11/6/2026), sedangkan KM yang merupakan Direktur PT. CCM memenuhi panggilan pada hari jum’at (12/6/(2026).
Aspidsus Kejati Kaltara Samiaji Zakaria menegaskan, pada pokoknya para saksi dimintai keterangan terkait dengan bagaimana mekanisme izin operasional pertambangan hingga izin operasional pelayaran yang dilakukan oleh PT. CCM selama kurun waktu tahun 2013 s/d 2025.
“Dari para saksi yang diperiksa tersebut penyidik juga kembali menyita beberapa dokumen terkait, yang nantinya membuat terang perkara ini,” jelas Samiaji.
Hingga saat ini Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltara setidaknya telah memeriksa sebanyak 40 orang saksi, baik dari pihak perusahaan dan kementerian maupun pihak terkait lainnya. (Acym)









